Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah BNI Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat Kader JKN-KIS

Kompas.com - 10/04/2017, 12:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kerja sama ini adalah terkait pemanfaatan layanan keagenan BNI untuk mendukung program Kader Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kader JKN-KIS adalah orang-orang yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk menjalankan sejumlah fungsi BPJS Kesehatan, antara lain fungsi pemasaran dan fungsi pengumpul iuran.

Melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN-KIS menjadi Agen46. Sehingga, nasabah BNI bisa melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui kader JKN-KIS.

“Nantinya para Kader JKN-KIS yang menjadi Agen46 tersebut juga akan dibekali EDC mini ATM untuk sarana transaksi pembayaran iuran. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan animo masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Selain itu, BPJS Kesehatan dan BNI juga bersinergi dalam hal pemasaran bersama dan pengintegrasian kanal pembayaran iuran. Penyediaan layanan jasa perbankan milik BNI diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.

“Harapan kami, dengan tersedianya Deliver Channel, Payment Point Online Bank (PPOB), dan mitra BNI yang tersebar di berbagai daerah, kedisiplinan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran meningkat, sehingga sustainibilitas program JKN-KIS terus terjaga,” tutur Andayani.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati menuturkan, pihaknya siap mendukung strategi BPJS Kesehatan dalam melakukan pembayaran, serta mempermudah dan mempercepat proses kemitraan secara teknis operasional maupun administrasi.

“Kami berharap dapat membantu BPJS Kesehatan mencapai target 40.000.000 pembayar baru untuk masa dua tahun mendatang,” tutur Adi.

Sejak bulan Oktober 2015 silam, BPJS Kesehatan telah memperluas channel pembayaran iuran pesertanya melalui sistem Payment Point Online Banking (PPOB).

Hingga akhir Maret 2017, tercatat BPJS Kesehatan memiliki 422.700 channel pembayaran PPOB, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet, maupun perbankan.

Adapun rata-rata transaksi pembayaran iuran BPJS Kesehatan per bulan mencapai 5,8 juta transaksi pembayaran, yang mana 30 persennya bersumber dari PPOB dengan total iuran peserta JKN-KIS yang terkumpul lewat PPOB sebesar Rp 3,190 triliun.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan dan BNI juga kembali mempertegas kerja sama pembiayaan fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan melalui pemberian Konfirmasi Faskes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com