Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Pemerintah Berantas Peredaran Ponsel Ilegal

Kompas.com - 11/04/2017, 19:37 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal terus ditekan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, serta untuk menghindari kerugian negara dari penggelapan pajak ponsel.

Dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menjajaki kerja sama dengan Qualcomm Inc yang merupakan perusahaan prosesor global asal Amerika Serikat (AS).

(Baca: Berantas Ponsel Ilegal, Kemenperin dan Qualcomm Akan Pantau Proses Impor)

Dengan kerja sama tersebut peredaran ponsel ilegal dapat ditekan melalui integrasi nomor International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel. Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel.

Nomor ini bersifat unik dan selalu disertakan pada ponsel. Operator telekomunikasi biasanya memakai IMEI untuk mengidentifikasi ponsel yang mengakses jaringannya.

"Qualcomm bekerja sama dengan Kemenperin, karena data IMEI seluruh handphone (di Indonesia) ada di Kemenperin, sehingga dengan analisa data ini penggelapan pajak bisa dihindari," ujar Menperin di Kantor Kemenperin Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Kemudian, dalam menekan peredaran ponsel ilegal, Kemenperin juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator telekomunikasi. Dengan itu nantinya ponsel ilegal tidak bisa digunakan di Indonesia.

"Ini (IMEI) yang mau diintergrasikan oleh Kemenperin dengan operator telepon, sama seperti mobil kalau mobil tidak ada STNK tidak bisa jalan. Nah ini kami harapkan juga begitu kalau IMEI-nya tidak dikenal di operator, itu (handphone) enggak boleh dikasih jalan, kalau dikasih jalan negara akan rugi karena pajaknya nggak dapat," ungkapnya.

Menurut Menperin, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20 persen karena tidak ada pajak yang dipungut.

"Jadi ini adalah untuk menghindari dari pada penyeludupan (ponsel ilegal)," tegas Menperin.

Kemenperin mencatat, nilai impor ponsel pada 2015 sekitar 2,2 miliar dollar AS dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel, menurun menjadi 773,8 juta dollar AS dengan jumlah 18,4 juta unit.

Sedangkan, untuk jumlah produksi ponsel di dalam negeri sebesar 24,8 juta unit pada 2015, naik menjadi 25 juta unit pada 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com