Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pangkalan Bun, Baru Gula Pasir yang Ikuti Aturan Harga Eceran Tertinggi

Kompas.com - 12/04/2017, 05:48 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, baru gula pasir yang mengikuti kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak Senin (10/4/2017).

Itu pun baru berlaku di satu ritel besar jaringan nasional, yaitu Hypermart. Sementara di ritel lain milik jaringan pengusaha lokal, belum berlaku, karena mereka juga mengaku belum mengetahui adanya kebijakan HET untuk ritel besar itu.

Pemberlakuan HET untuk gula pasir sebesar Rp 12.500 per kilogram itu membuat pihak peritel membatasi pembelian kuota gula bagi konsumen. Tiap konsumen hanya dibolehkan membeli sebanyak dua pieces, maksimal dua kilogram sekali transaksi.

"Kami memberi batasan biar semua customer dapat. Karena kita ngambil barangnya dari Jakarta, pengiriman sekitar 40 hari. Kami juga menghitung faktor cuaca," jelas Nahurik Maulana, Groceries Department Manager Hypermart Pangkalan Bun, Selasa (11/4/2017) siang.

Ia mengatakan kebijakan ini membuat sirkulasi gula pasir mereka cepat habis. Ia memperkirakan dalam satu atau dua bulan stok gula pasir mereka akan ludes. Dari Jakarta, Hypermat Pangkalan Bun sekali mendatangkan gula sebanyak 2,4 ton.

"Respons masyarakat positif, banyak yang beli. Mungkin mereka persiapan buat puasa," ujarnya.

Maulana menuturkan, sebelum kebijakan HET diberlakukan, untuk salah satu merk gula ternama harganya Rp 16.600 per kilogram. Sementara untuk produk minyak goreng belum diberlakukan harga sesuai HET.

"Kami belum dapat info dengan harga yang sesuai. Kalau enggak salah minyak goreng (merk) Delima yang akan harga Rp11 ribu. Minyak belum jalan, karena belum ada stok yang masuk," jelas Maulana. Demikian halnya dengan harga daging beku.

"Yang Rp80 ribu dalam pengiriman. Lamanya pengiriman empat hari," imbuh Luthfi AP, Produce Department Manager Hypermart Pangkalan Bun.

Sosialisasi peraturan menteri perdagangan soal HET ini ternyata juga lambat diterima kalangan pelaksana kebijakan.

"Kami belum membaca (peraturan menteri). Baru tadi kita tahu itu ada. Ini saya masih di Palangka Raya, ada sosialisasi. Baru disampaikan sepintas," jelas Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Eko Lusino, yang tengah berada di Palangka Raya, melalui sambungan telepon, Selasa (11/4/2017) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com