JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN masih menunggu tindak lanjut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk tim negosiasi akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
"Timnya baru diajukan dari BUMN ke ESDM. Kami tunggu formalnya belum dikeluarkan ESDM. Kami sudah ajukan usulan, usulan nama untuk bentuk timnya dari BUMN, tapi peresmian pembentukannya belum," kata Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (13/4/2017).
Budi Gunadi menuturkan, proses pembentukan tim negosiasi ini memakan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, pembentukan tim negosiasi ini perlu mendapatkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM.
"Timnya secara formal baru ajukan anggota timnya, tapi secara formal SK menteri belum keluar. Diharapkan seharusnya sudah selesai, jadi mengurusi ini saja sudah lama," tutur Budi Gunadi.
Seperti diketahui, pembentukan tim negosiasi ini untuk menyelesaikan masalah keberadaan Freeport secara keseluruhan di Papua. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Menteri Ignasius Jonan yang dalam proses negosiasi harus mengedepankan kepentingan Papua.
Proses negosiasi akan membahas terkait kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021, pembangunan smelter, dan divestasi saham 51 persen.
Adapun dalam perundingan lanjutan tersebut pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.