Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jebakan Kartu Kredit yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Kompas.com - 15/04/2017, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengapa banyak orang Indonesia yang bermasalah dengan utang kartu kredit?

Sebagai kartu utang dan alat transaksi, kartu kredit sejatinya bisa memberikan banyak manfaat apabila pemegang kartu kredit mengetahui strategi tepat memanfaatkannya.

Anda bisa membangun reputasi kredit yang bagus melalui kartu kredit. Anda juga berkesempatan menikmati beragam promo serta privilege sesuai gaya hidup, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, tidak sedikit orang yang terjebak masalah kartu kredit. Kebanyakan hanya karena kurang mendapatkan informasi tentang cara pemanfaatan kartu kredit yang terbaik.

Akhirnya, kesalahan memperlakukan kartu kredit ini menjebak seseorang dalam masalah utang yang pelik.

Kenali 5 jebakan pemakaian kartu kredit dan cara menghindarinya berikut ini:

1. Telat membayar tagihan

Bila Anda aktif menggunakan kartu kredit, jangan pernah sekali-kali telat membayar tagihan. Mengapa? Pasalnya, denda keterlambatan pembayaran (late charge) kartu kredit sangatlah mahal.

Bukan hanya itu, Anda juga akan dikenakan bunga atas sisa limit kartu kredit kamu. Sebagai contoh, Anda memiliki utang kartu kredit Rp 2 juta.

Bila Anda telat membayar satu hari saja, kamu bisa terkena denda 3 persen dari nilai utang atau sekitar Rp 60.000 dan bunga 2,95 persen dari sisa limit yang berlaku yaitu sebesar Rp 59.000.

Sehingga, total  biaya yang harus Anda bayarkan hanya karena tidak disiplin membayar tagihan mencapai Rp 119.000. Angka itu sudah 6 persen dari total utang kartu kredit Anda.

Cara menghindari kesalahan ini tak lain adalah, bayar tagihan kartu kredit tepat waktu, aktifkan autodebet pada rekening sehingga setiap bulan Anda bisa membayar otomatis.

2. Hobi membayar minimum payment

Membayar dalam jumlah minimal (minimum payment) atau sekitar 10% dari total tagihan, memang menjadi salah satu “daya tarik” kartu kredit.

Tapi, kebiasaan membayar minimum payment hanya akan membuat Anda membayar lebih mahal tagihan kartu kredit Anda.

Bila yang Anda bayarkan hanya 10%, maka sisa tagihan sebesar 90 persen akan terkena bunga sebesar 2,95 persen.

Sebagai gambaran: Anda memiliki utang kartu kredit Rp 2 juta, lalu bertransaksi lagi sebesar Rp 200.000, maka total tagihan Anda sebesar Rp 2,2 juta.  Anda membayar minimum payment sebesar Rp 220.000.

Maka, di tagihan bulan berikut, sisa utang Rp 1,98 juta akan terkena bunga 2,95 persen yaitu sebesar Rp 58.410 sehingga Anda harus membayar sebesar Rp 2,038 juta untuk utang kartu kredit. Nilai pembayaran akan lebih besar lagi bila kamu melakukan transaksi lagi di luar sisa tagihan.

Cara menghindari jebakan ini adalah, biasakan membayar penuh tagihan kartu kredit. Membayar tagihan secara penuh menjadikan Anda terbebas dari pembayaran bunga kartu kredit. Maka itu, biasakan pula memakai  kartu kredit sesuai kemampuan pembayaran.

3. Memakai limit kartu kredit sampai habis

Hal ini sangat tidak disarankan karena bisa mengindikasikan bila Anda menggantungkan cashflow pada kartu kredit. Bank sebenarnya menginginkan Anda memakai tak lebih dari 30 persen dari limit yang mereka berikan.

Mengapa? Ini berkaitan dengan kemampuan pembayaran Anda kelak. Sebagai contoh, limit kartu kredit Anda Rp 15 juta. Maka, Anda harus menjaga pemakaiannya maksimal sebesar Rp 4,5 juta.

Bila Anda sering memakai kartu kredit melampaui limit, Anda akan kesulitan mendapatkan produk kartu tambahan di masa mendatang atau pinjaman lain dari bank.

4. Memakai kartu kredit untuk tarik tunai

Walau kartu kredit memang bisa Anda gunakan untuk menarik dana tunai sebagai pinjaman, tapi selalu ingat harga tarik tunai kartu kredit sangat mahal.

Penerbit kartu kredit rata-rata membebankan biaya tarik tunai cukup besar sampai 3 persen bahkan lebih. Selain terkena tarif tarik tunai, Anda juga masih akan terkena bunga pinjaman tarik tunai.

Alhasil, Anda bisa terkena biaya bermacam-macam karena transaksi tarik tunai kartu kredit ini.  Maka itu, jangan pernah menempuh transaksi tarik tunai memakai kartu kredit.

5. Tidak Mengetahui Jumlah Pasti Utang Kartu kredit

Ini banyak terjadi. Anda harus mengetahui secara persis besar utang kartu kredit Anda setiap bertransaksi.

Jangan segan menghubungi penerbit kartu untuk menanyakan atau mengecek jumlah tagihan yang harus Anda bayar, biaya, cetak lembar tagihan berikut, tanggal terakhir pembayaran untuk siklus sebelumnya, dan lain sebagainya.

Bila Anda cerdik dalam memanfaatkan kartu kredit, Anda bisa meminimalisasi risiko terjebak masalah utang karena kartu kredit.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com