Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah PLN Menuntaskan Mega Proyek Pembangkit 35.000 Megawatt?

Kompas.com - 18/04/2017, 21:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir berharap, perjanjian ini menjadi suatu hal yang positif bagi PLN dan perbankan tanah air, mengingat potensi bisnis PLN yang sangat besar, terutama untuk lima tahun ke depan.

"Pada kesempatan ini, kembali kita membuktikan kesolidan kita sebagai komponen bangsa, dalam memberikan bukti nyata untuk kemajuan dan meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia," ujar Sofyan.

Melihat ketertarikan dan keseriusan perbankan maupun lembaga keuangan yang memutuskan untuk memberikan investasi ke PLN, pemerintah pun semakin serius mendorong peningkatan infrastruktur kelistrikan di Tanah Air.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang baru saja diteken pada akhir Januari 2016.

Presiden Joko Widodo yang kala itu meresmikan secara langsung Program 35.000 MW di Bantul, Jawa Tengah. Sejak pencanangan, PLN langsung mengebut pengerjaan program peningkatan elektrifikasi dengan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kms (kilometer sirkit) dengan tepat waktu.

Harapan seluruh elemen masyarakat sangat tinggi terhadap Perpres nomor 4 Tahun 2016 karena dapat membantu proses percepatan pembangunan ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Proyek 35.000 MW Dikawal Aparat Penegak Hukum

Agar seluruh stakeholders yang terlibat, mulai dari pemerintah, masyarakat, serta para investor dapat mengetahui dan mengimplementasikan Perpres ini, sehingga Proyek 35.000 MW dapat bergerak tanpa hambatan.

Untuk itu, PLN bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kembali menyelenggarakan sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) melalui keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI, PLN pun membentuk tim imbangan pengawalan dan pengamanan PLN dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan atau TP4IK melalui surat keputusan Direksi PLN bernomor 0219.K/DIR/2015.

Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan Gubernur atau Bupati Walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mencapai target rasio elektrifikasi sebesar 97,4 persen sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL periode 2015 hingga 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com