Akan tetapi, Utoh mengatakan pihaknya belum tahu, kalau pun jadi bekerja sama, skema apa yang akan digunakan mengingat kedua program memiliki beberapa perbedaan.
"Kami belum tahu skema program Pemprov (DKI Jakarta). Yang jelas skema fasilitas pembiayaan perumahan kami harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu PP 99/2013 dan PP 55/2015," ujar Utoh.
Sebagai informasi, saat ini publik tengah menantikan realisasi janji kampanye Anies-Sandi, terutama yang paling banyak disorot adalah program perumahan DP Nol Persen.
Akan tetapi, anggota tim dewan pakar Anies-Sandi sendiri mengaku sejauh ini skema pembiayaan rumah tersebut masih difinalisasi.
(baca: DP Nol Rupiah yang Bikin Kita Pengin Pindah KTP Jakarta...)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.