Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Persoalan Transportasi saat Musim Mudik

Kompas.com - 21/04/2017, 22:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

LOMBOK, KOMPAS.com - Mudik hari raya Idul Fitri banyak dinanti warga di kota-kota besar yang ingin merayakan lebaran di kampungnya masing-masing.

Bicara tentang mudik, banyak isu terkait transportasi yang masih perlu dicari solusinya. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno memaparkan beberapa fakta dan realita yang perlu ditangani oleh pemerintah.

Beberapa fakta antara lain pemudik sepeda motor yang membawa serta anak-anaknya dan angkutan barang seperti truk yang disulap menjadi angkutan pemudik.

Isu pertama yang disoroti Djoko adalah program mudik gratis. Ia menyatakan, program ini bagus, namun bukan berarti permasalahan selesai karena para pemudik membutuhkan sarana transportasi lanjutan untuk sampai ke desa maupun rumah.

"Di daerah itu problemnya adalah angkutan lanjutan," kata Djoko pada acara Lokakarya Wartawan Kementerian Perhubungan di Aruna Senggigi Resort & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (21/4/2017).

Djoko mengungkapkan, permasalahan angkutan lanjutan hingga kini belum terselesaikan. Menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memberikan solusi terkait angkutan lanjutan tersebut, sehingga ada jaminan pemudik bisa benar-benar sampai ke daerahnya.

Isu lainnya adalah perihal pemudik yang tetap pulang kampung dengan sepeda motor, meski sudah dilarang oleh pemerintah. Djoko menuturkan, yang perlu diberikan perhatian ekstra adalah pemudik sepeda motor yang membawa serta anak-anaknya yang masih kecil.

"Dari Kemensos (Kementerian Sosial) juga sudah mengimbau. Bagaimana pemudik sepeda motor dilarang membawa anak-anak, kadang-kadang satu sepeda motor ada lebih dari dua anak," jelas Djoko.

Selain itu, ada juga kondisi di mana angkutan barang seperti truk digunakan sebagai angkutan penumpang yang mengangkut para pemudik. Truk ini disulap sebagai angkutan penumpang dengan memberikan semacam atap, namun seringkali para pemudik duduk lesehan.

Di satu sisi, pemanfaatan angkutan barang ini bisa mendorong efektivitas dan efisiensi. Pasalnya, di dalam truk tersebut bisa dimasukkan tiga buah sepeda motor sehingga pemudik tidak perlu menantang bahaya lantaran mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Meskipun demikian, tidak ada aturan yang memperbolehkan angkutan barang digunakan sebagai angkutan penumpang. Sehingga, perlu dipikirkan solusi agar praktik ini tidak lagi berlangsung.

"Izinnya tidak boleh. Nah, apakah itu dimungkinkan? Masalahnya itu angkutan barang tidak boleh dipakai untuk penumpang," ungkap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com