Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/04/2017, 10:00 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - "Dulu saya dibilang Susi gila... sekarang pemerintah butuh orang gila untuk (membuat) gebrakan."

Itulah kata-kata Susi Pudjiastuti tak lama setelah dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Oktober 2014 silam.

"Kegilaan" yang diucapkannya bukan isapan jempol belaka. Tengok cara Susi membuat peringatan keras kepada para pelaku illegal fishing atau para maling ikan di laut Indonesia.

Dibom, ditenggelamkan, hingga dijadikan monumen perlawanan, begitulah nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing di tangan menteri yang mengaku tidak bisa jadi ibu-ibu manis feminim itu.

Tentu, aksinya itu bukan tanpa maksud. Menteri nyentrik kelahiran Pangandaran itu seakan mengirim pesan kepada dunia: Kedaulatan itu mutlak, salahmu sendiri tawar menawar kayak di pasar.

Selama lebih dari dua tahun masa jabatanya, sebagian waktu Susi dihabiskan untuk memerangi target utamanya yakni para pelaku illegal fishing. Sebenarnya, aksi maling ikan di laut Indonesia bukanlah praktik kemarin sore.

Perbaikan Kesejahteraan

Sejak lama, nelayan-nelayan kecil bak melaut di empang keruh. Empangnya pun seakan bukan milik sendiri. Mencari ikan sama susahnya dengan melepaskan diri dari cengkeraman kemiskinan. Hal yang aneh di negeri bahari dengan luas laut sekitar 5,9 juta km persegi dan garis pantai sepanjang 95.161 km ini.

Sumber daya perikanan di laut Indonesia selama ini justru banyak dinikmati para pelaku illegal fishing. Laut Indonesia layaknya lapak pasar bagi kapal ikan asing. Mereka datang, mengambil ikan, dan pergi semaunya.

Pemerintah mencatat, potensi kerugian negara akibat praktik illegal fishing diperkirakan mencapai Rp 300 triliun per tahun. Angka yang fantastis. Berbagai langkah untuk memerangi illegal fishing pun dibuat. Mulai dari penghentian sementara izin kapal eks asing hingga pelarangan  bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+