Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Insya Allah Tidak Ada Pungli Lagi di Jembatan Timbang

Kompas.com - 27/04/2017, 21:11 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjamin tidak akan ada terjadi lagi kegiatan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang. Sebab, saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi penuh kegiatan di jembatan timbang. 

Hal ini setelah pengalihan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke Kemenhub. Pengalihan pengelolaan jembatan timbang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. 

"Insha Allah tidak ada pungli," ujar Menhub Budi Karya seusai meninjau Jembatan Timbang? Balonggandu di Karawang, Kamis (27/4/2017). 

Menhub Budi Karya menuturkan, Kemenhub tidak akan memberikan sanksi berupa denda, jika terdapat truk yang muatannya melebihi kapasitas. Namun, muatan dari truk tersebut akan diturunkan yang kemudian disimpan di gudang yang terdapat di jembatan timbang. 

"Denda itu bukan solusi. Jadi kita akan bicarakan aturan baru dimana berat maksimal itu tidak ada denda," katanya. 

Menhub Budi Karya pun  menambahkan, terkait dengan pengelolaan gudang nantinya akan diserahkan kepada swasta.

"Saya usahakan ini dikelola oleh swasta, supaya lebih leluasa melakukan kegiatan-kegiatan ini," imbuhnya.

"Kita tidak mau membebani yang sebesar-besarnya. Yang penting nggak boleh aja muatan truk melebihi kapasitas. Kita tidak menarik manfaat dari kesulitan orang lain, kita cuma ingin disiplin dan nggak ada perdebadatan soal muatan," tandasnya.

Sebelumnya,  Kemenhub pada April 2017 ini kembali mengoperasikan jembatan timbang di seluruh Indonesia. Dari 141 jembatan timbang, terdapat 25 jembatan timbang yang dioperasikan oleh Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com