Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Tak Akan Ada Lagi Kasus Serupa BLBI dan Century di Masa Mendatang

Kompas.com - 04/05/2017, 16:04 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dana talangan Bank Century tak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Hal ini seiring dengan hadirnya UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan dalam UU tersebut diatur mengenai penyelamatan bank yang berdampak sistemik ke perekonomian Indonesia. Yakni dari sebelumnya masuk dalam pos APBN berubah ke pos LPS.

"Ini karena risiko penyelamatan bank bergeser dari APBN ke LPS. Itu pun ada sejumlah prosedur untuk menetapkan bank tersebut diselamatkan ataukah dilikuidasi," ujarnya dalam seminar  "Peran Strategis BI dan LPS dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia", Kamis (4/5/2017).

Menurut Fauzi Ichsan, mekanisme penyelamatan bank dengan skema bailout oleh pemerintah seperti pada kasus BLBI dan Century sangat mahal biayanya, baik dari sisi fiskal maupun politik.

Karena itu, skema penyelamatan bank sistemik dengan bailout sudah mulai ditinggalkan di berbagai negara.

Di Indonesia sejauh ini ada 12 bank yang masuk dalam kategori sistemik di Indonesia. Artinya, jika bank tersebut bermasalah, akan menimbulkan dampak terhadap perekonomian nasional.

Ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang terjadi pada bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik ini.

Pertama adalah pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika OJK menemukan ada bank yang masuk pengawasan, bank tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan pinjaman berupa Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan PLJP Sayariah kepada Bank Indonesia (BI).

Apabila fasilitas PLJP tersebut belum bisa membantu perbaikan kondisi bank, BI menyerahkan kepada LPS.

"LPS akan menghitung apakah bank tersebut diselamatkan ataukah harus dilikuidasi. Kalau perlu diselamatkan, ada sejumlah langkah yang diambil oleh LPS," jelas Fauzi Ichsan.

Beberapa mekanisme penyelamatan oleh LPS di antaranya adalah menawarkan bank kepada investor.

Jika bank belum laku, LPS bisa menempuh Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), dengan memisahkan buku bank dengan buku LPS.

Opsi ketiga adalah dengan melakukan bridge bank. Dalam langkah ini, LPS menyerahkan aset dan kewajiban bank yang bermasalah kepada bank lain. LPS kemudian membayar selisih terkecil antara aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima.

"Dengan mekanisme yang panjang ini, membuat risiko penyelamatan bank tak lagi membebani APBN, karena masuk dalam pos LPS," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com