Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Tak Akan Ada Lagi Kasus Serupa BLBI dan Century di Masa Mendatang

Kompas.com - 04/05/2017, 16:04 WIB
Bambang P. Jatmiko

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dana talangan Bank Century tak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Hal ini seiring dengan hadirnya UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan dalam UU tersebut diatur mengenai penyelamatan bank yang berdampak sistemik ke perekonomian Indonesia. Yakni dari sebelumnya masuk dalam pos APBN berubah ke pos LPS.

"Ini karena risiko penyelamatan bank bergeser dari APBN ke LPS. Itu pun ada sejumlah prosedur untuk menetapkan bank tersebut diselamatkan ataukah dilikuidasi," ujarnya dalam seminar  "Peran Strategis BI dan LPS dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia", Kamis (4/5/2017).

Menurut Fauzi Ichsan, mekanisme penyelamatan bank dengan skema bailout oleh pemerintah seperti pada kasus BLBI dan Century sangat mahal biayanya, baik dari sisi fiskal maupun politik.

Karena itu, skema penyelamatan bank sistemik dengan bailout sudah mulai ditinggalkan di berbagai negara.

Di Indonesia sejauh ini ada 12 bank yang masuk dalam kategori sistemik di Indonesia. Artinya, jika bank tersebut bermasalah, akan menimbulkan dampak terhadap perekonomian nasional.

Ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang terjadi pada bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik ini.

Pertama adalah pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika OJK menemukan ada bank yang masuk pengawasan, bank tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan pinjaman berupa Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan PLJP Sayariah kepada Bank Indonesia (BI).

Apabila fasilitas PLJP tersebut belum bisa membantu perbaikan kondisi bank, BI menyerahkan kepada LPS.

"LPS akan menghitung apakah bank tersebut diselamatkan ataukah harus dilikuidasi. Kalau perlu diselamatkan, ada sejumlah langkah yang diambil oleh LPS," jelas Fauzi Ichsan.

Beberapa mekanisme penyelamatan oleh LPS di antaranya adalah menawarkan bank kepada investor.

Jika bank belum laku, LPS bisa menempuh Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), dengan memisahkan buku bank dengan buku LPS.

Opsi ketiga adalah dengan melakukan bridge bank. Dalam langkah ini, LPS menyerahkan aset dan kewajiban bank yang bermasalah kepada bank lain. LPS kemudian membayar selisih terkecil antara aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima.

"Dengan mekanisme yang panjang ini, membuat risiko penyelamatan bank tak lagi membebani APBN, karena masuk dalam pos LPS," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com