Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Transportasi Massal di Kota Medan Dapat Dukungan Kemenkeu

Kompas.com - 06/05/2017, 23:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembangunan transportasi massal di kota tersebut. 

Pada Jumat (5/5/2017) kedua belah pihak meneken kesepakatan induk penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek transportasi massal di Medan.

Yakni, Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan.

Penandatangan dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, dan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Brahmantio Isdijoso.

Wali Kota mengucapan terima kasih kepada Kemenkeu karena telah menyanggupi permintaan Pemkot Medan memberikan bantuan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur.

Hal ini  sebagai tindaklanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.

(Baca: SMRT Singapura Akan Investasi LRT di Wilayah Medan)

 

Menurut Eldin, kota Medan saat ini memiliki jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan.

Sehingga, laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan.

Eldin mengatakan, Pemkot Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesuai RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan 2031.

Dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur menjadi kesempatan dan peluang kota Medan sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan.

“Penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Eldin, Jumat (5/5/2017).

Proyek ini, lanjut dia, rencananya akan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerja sama.

Dia berharap keberhasilan pembangunan proyek tersebut menjadi pemicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lainnya di Kota Medan secara luas dan terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro sesuai Perpres 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.

“Diminta SKPD terkait saling berkoordiansi sehingga hasilnya efektif dan optimal. Kepada Kemenkeu, Kemenhub dan Pemprov Sumut agar mengawal proyek ini, mengusulkannya menjadi proyek prioritas dan strategi nasional," pungkas Eldin.

Robert Pakpahan menimpali, penyediaan fasilitas transportasi massal merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah pusat membantu pemerintah daerah mengembangkan infrastruktur.

Hal ini guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik masyarakat dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015.

Permohonan fasilitas penyiapan proyek sektor transportasi massal dari wali kota Medan merupakan usulan pertama yang disetujui Menteri Keuangan.

"Inisiatif Pemkot Medan menggunakan skema KPBU merupakan langkah inovatif. Keunggulan skema ini, dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan kepada pihak swasta. Selain itu, menciptakan proses transaksi dan lelang yang competitif, transparan, efektifitas dan efisiensi,” ucap Robert.

Kompas TV Masalah anggaran yang membelit proyek kereta ringan atau LRT kini menemukan titik terang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com