Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Juni, Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat

Kompas.com - 12/05/2017, 13:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mulai 1 Juni 2017, pemerintah menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Besaran kenaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai 100 persen.

Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang dikeluarkan belum lama ini tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

"Dari sisi keuangan Jasa Raharja, sangat mungkin untuk menaikan santunan bagi korban kecelakaan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp 25 juta menajdi Rp 50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp 2 juta menjadi 4 juta. Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100 persen.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp 500.000.

Dirut PT Jasa Raharja, Budi Setyarso memastikan, kenaikan besaran santunan korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib.

Kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu merupakan suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com