Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Ikut "Tax Amnesty" Perlu Diperiksa?

Kompas.com - 16/05/2017, 10:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amesty.

Salah satu hal yang menjadi perbincangan adalah terkait subjek prioritas pemeriksaan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, sebaiknya pemeriksaan dilakukan tidak pandang bulu, baik yang ikut tax amnesty atau tidak.

"Yang tidak ikut pengampunan pajak maupun yang ikut pengampunan pajak (harus diperiksa)," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, pemeriksan pajak kepada wajib pajak yang ikut pengampunan pajak juga perlu dilakukan. Hal itu menurutnya demi efektivitas pemeriksaan terhadap penciptaan efek jera dan peningkatan penerimaan negara.

Apalagi, tidak menutup kemungkinan, ada wajib pajak yang ikut amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan. Artinya, bisa saja masih ada harga yang disembunyikan.

Hanya saja, Yustinus menggaris bawahi, pemeriksan pajak pasca tax amnesty harus tetap berdasarkan data yang akurat.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak sudah jauh-jauh hari menyampaikan bahwa penegakan hukum pasca-tax amnesty akan memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.

Wajib pajak yang ikut tax amnesty hanya akan diingatkan untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan baik terkait perpajakan.

"Jadi lebih kepada pembinaan dan pengawasan apakah mereka lapor pajaknya benar setelah tax amnesty," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com