JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.
Perppu ini bukan hanya menjadi dasar Ditjen Pajak memperoleh informasi di bidang perpajakan dalam negeri, tapi juga terkait pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.
Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang, dan harus memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen.
"Kerugiannya akan signifikan bagi Indonesia, seperti menurunnya kredibilitas RI sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal," tulis Perppu yang didapatkan Kontan, Selasa (16/5).
Apa alasan pemerintah?
Pemerintah menilai, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sehingga, diperlukan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.
Ditjen Pajak menilai, saat ini akses otoritas Pajak terbatas untuk memperoleh informasi keuangan dari institusi yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.
Lembaga keuangan mana yang disasar?
Berdasarkan Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.