Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah

Kompas.com - 17/05/2017, 06:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.

Perppu ini bukan hanya menjadi dasar Ditjen Pajak memperoleh informasi di bidang perpajakan dalam negeri, tapi juga terkait pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut.

Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang, dan harus memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017. Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen.

"Kerugiannya akan signifikan bagi Indonesia, seperti menurunnya kredibilitas RI sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal," tulis Perppu yang didapatkan Kontan, Selasa (16/5).

Apa alasan pemerintah?

Pemerintah menilai, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sehingga, diperlukan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Ditjen Pajak menilai, saat ini akses otoritas Pajak terbatas untuk memperoleh informasi keuangan dari institusi yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.

Lembaga keuangan mana yang disasar?

Berdasarkan Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.

Nah, dengan perppu ini, lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Juga, laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lainnya.

Apa saja isi informasi laporan keuangan tersebut?

Laporan isi informasi keuangan setidaknya memuat:
- identitas pemegang rekening keuangan
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan; dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

Nanti, pihak Pajak harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut. Ditjen Pajak juga harus membuat dokumentasi ata kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.

Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun.

Data berisi informasi keuangan tersebut dilaporkan oleh lembaga keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barulah, setelah itu OJK menyerahkan pada Ditjen Pajak.

Untuk petunjuk teknis, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri. (Sanny Cicilia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com