Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah, Ini Tanggapan Bankir

Kompas.com - 17/05/2017, 18:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Mei 2017.

Aturan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan guna memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan demikian, otoritas pajak bisa dengan leluasa mengintip informasi keuangan nasabah.

Lalu, bagaimana tanggapan para bankir mengenai aturan ini?  Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyatakan, aturan ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu ketika program pengampunan pajak atau tax amnesty digulirkan.

"Ke depannya era transparansi atau keterbukaan sudah jadi norma baru, bukan hanya di Indonesia tapi di dunia dengan penerapan AEoI pada 2018, baik untuk individu maupun perusahaan," kata Parwati kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Vera Eve Lim menyatakan, pihaknya memandang bahwa aturan ini merupakan syarat bagi keikutsertaan Indonesia dalam AEoI. "Bank Danamon akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Vera.

Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo menuturkan, akses data nasabah berlaku ke semua bank di Indonesia, bahkan secara global. Bila nasabah mendapat perlakuan yang sama, maka dampak ke bank cenderung minim.

"Kalau semua bank memberlakukan hal yang sama, kita tidak perlu khawatir ada perpindahan dana besar," tutur Haru.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengungkapkan, aturan ini merupakan bagian dari era keterbukaan informasi. Program amnesti pajak, kata dia, merupakan salah satu langkah besar dalam upaya keterbukaan tersebut.

"Dari sisi sebagai bagian dari AEoI, kalau tidak ikut maka Indonesia bisa dikeluarkan dari negara yang terbuka dalam hal keuangan. Kalau tidak ikut maka tidak ada yang mau investasi dan kita dikucilkan," jelas Hariyono.

Selain itu, kata Hariyono, pembukaan data nasabah bukan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sehingga, ia meyakini aturan tersebut tidak berdampak besar bagi bank.

Risiko terhadap DPK

Para bankir yang diwawancarai oleh Kompas.com menyatakan aturan tersebut tidak berdampak kepada dana pihak ketiga (DPK) bank. Parwati, misalnya, menyatakan dampak kepada DPK tidak akan signifikan.

"Harusnya dampak ke DPK tidak signifikan. Kalaupun ada lebih ke kegamangan sesaat," tuturnya.

Haru mengungkapkan, dampak aturan itu kepada DPK tidak akan negatif. Pasalnya, aturan ini diberlakukan di seluruh dunia. "Bila nasabah mendapat treatment yang sama maka dampak ke bank minimal," ujarnya.

Hariyono pun mengatakan, seharusnya nasabah tidak perlu cemas dengan adanya aturan ini. Pasalnya, keterbukaan informasi perpajakan sudah dilakukan sejak diberlakukannya amnesti pajak.

"Kalau nasabah tidak punya masalah perpajakan ya tidak akan diapa-apakan. Saya optimis nasabah tidak akan apa-apa," ungkap Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com