Dengan demikian, otoritas pajak bisa dengan leluasa mengintip informasi keuangan nasabah.
Lalu, bagaimana tanggapan para bankir mengenai aturan ini? Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menyatakan, aturan ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu ketika program pengampunan pajak atau tax amnesty digulirkan.
3. DPR Minta Ditjen Pajak Hati-hati Gunakan Kewenangan Intip Rekening
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak perlu lagi meminta izin Bank Indonesia untuk mengintip rekening nasabah dalam rangka kepentingan perpajakan.
Namun, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Ditjen Pajak untuk menjaga kewenangan mengintip rekening nasabah itu. Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan.
4. Agar Ditjen Pajak Tak Kebablasan Intip Rekening Nasabah...
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan membuat sebagian nasabah khawatir. Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa dengan leluasa mengintip rekening mereka tanpa perlu lagi meminta izin kepada Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, perlu ada aturan khusus agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak membabi buta mengintip data nasabah. "Kebebasan itu harus ada rule-nya," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
5. Mendag Persilahkan Rusia Pilih Komoditas yang Akan Diimbal Beli
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah sedang merundingkan komoditas apa saja yang akan diimbal beli dengan alutsista dari Pemerintah Rusia. Salah satu komoditasnya adalah karet.
Menurut Enggartiasto, pemerintah telah memberikan daftar-daftar komoditas yang bisa dilakukan imbal beli ke Pemerintah Rusia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.