JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bisa memahami kekhawatiran masyakarat karena kewenangan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajakyang bisa mengintip rekening nasabah tanpa izin otoritas perbankan.
Namun ia memberikan jaminan bahwa kewenangan itu tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi apalagi sampai digunakan untuk menakuti wajib pajak.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Jadi informasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia memastikan akan membuat aturan ketat berupa Peraturan Menteri untuk "memagari" petugas pajak menyalahgunakan kewenangan mengintip rekening nasabah perbankan.
(Baca: Sri Mulyani Janji Buat Aturan Ketat "Pagari" Petugas Pajak)
Nantinya, aturan itu akan memuat secara rinci tata cara petugas pajak mendapatkan informasi rekening, prosedur, termasuk protokol tetapnya. Selain itu, Sri Mulyani juga sudah meminta jajarannya untuk memperkuat whistle blower system dalam rangka memberikan wadah bagi masayarakat yang merasa tidak nyaman atau mendapatkan perlakuan intimidasi dari aparat pajak.
"Apalagi bila ada yang ingin memanfaatkan untuk kepentingan sendiri, maka masyarakat dapat mengadukan dalam whistle blower system ini," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, perlu ada aturan khusus agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak membabi buta mengintip data nasabah. "Kebebasan itu harus ada rule-nya," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Enny sendiri setuju Ditjen Pajak diberikan kewenangan mengakses data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Namun menurutnya, petugas pajak harus memiliki pegangan tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak seenaknya mengintip semua rekening wajib pajak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.