JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak bisa langsung bisa mengintip rekening nasabah meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017.
"Kapannya nanti akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.
Menurut Sri Mulyani, meski Perppu Nomer 1 Tahun 2017 sudah diterbitkan pada 8 Mei 2017, namun pelaksaan ketentuan di dalamnya baru bisa dijalankan setelah adanya aturan teknis.
Saat ini, PMK sebagai aturan teknis pelaksanaan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 sedang digodok oleh Kementerian Keuangan. Diharapkan aturan itu bisa segara bisa dirampungkan.
(Baca: Sri Mulyani Janji Buat Aturan Ketat "Pagari" Petugas Pajak)
Sebelumnya, Sri Mulyani menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Nantinya, aturan ketat itu akan berisi tata kelola dan prosedur baku pegawai pajak dalam menggunakan kewenangan super mengintip rekening nasabah.
Selain itu, ia juga memastikan aturan itu akan mampu mencegah petugas pajak menggunakan data rekening nasabah untuk menakut-nakuti wajib pajak untuk kepentingan pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.