Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Rekening Nasabah, Ditjen Pajak Harus Tunggu Aturan Teknis

Kompas.com - 19/05/2017, 11:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak bisa langsung bisa mengintip rekening nasabah meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017.

"Kapannya nanti akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Menurut Sri Mulyani, meski Perppu Nomer 1 Tahun 2017 sudah diterbitkan pada 8 Mei 2017, namun pelaksaan ketentuan di dalamnya baru bisa dijalankan setelah adanya aturan teknis.

Saat ini, PMK sebagai aturan teknis pelaksanaan Perppu Nomer 1 Tahun 2017 sedang digodok oleh Kementerian Keuangan. Diharapkan aturan itu bisa segara bisa dirampungkan.

(Baca: Sri Mulyani Janji Buat Aturan Ketat "Pagari" Petugas Pajak)

 

Sebelumnya, Sri Mulyani menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Nantinya, aturan ketat itu akan berisi tata kelola dan prosedur baku pegawai pajak dalam menggunakan kewenangan super mengintip rekening nasabah.

Selain itu, ia juga memastikan aturan itu akan mampu mencegah petugas pajak menggunakan data rekening nasabah untuk menakut-nakuti wajib pajak untuk kepentingan pribadi.

Kompas TV Direktorat Jenderal Pajak segera meluncurkan NPWP Smart Card.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com