JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan belum bisa mengecek informasi keuangan nasabah terkait perpajakan.
Untuk melakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak masih harus menunggu selesainya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dengan DPR.
Sebagaimana dikutip dari Kontan, Senin (22/5/2017), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan selain pembahasan Perppu, pihaknya juga masih menunggu aturan turunan yang berupa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Belum, belum ada PMK, kami menunggu PMK. PMK kan masih dibahas," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ditjen Pajak mengklaim tidak memiliki target yang menjadi prioritas utama untuk disisir. Artinya, baik wajib pajak yang telah ikut tax amnesty atau tidak ikut, datanya bisa dilihat untuk kemudian ditentukan harus dilakukan pemeriksaan atau tidak.
"Tidak ada yang diincar. Yang menunjukkan perbedaan yang sudah ikut amnesti pajak dan yang tidak (untuk diawasi) adalah datanya komplit atau tidak. Itu saja, karena memeriksa harus ada data, tidak ujug-ujug. Pemeriksaan tetap self assessment,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa secepatnya akan mengeluarkan PMK terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini. Ia menargetkan PMK tersebut dapat terbit sebelum 30 Juni 2017.
Dalam PMK tersebut, akan diatur secara teknis tata cara ataupun mekanisme pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.
“Prosedurnya, itu termasuk yang akan diatur. Ada juga bagaimana format laporannya, batasan saldo yang mengikuti standar internasional. Adapun sanksi bila lembaga keuangan tidak mengikuti aturan ini,” katanya.
Direktur Utama Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Perppu ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP ke NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.