Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Pembahasan, Ditjen Pajak Belum Bisa Intip Rekening Nasabah

Kompas.com - 22/05/2017, 06:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan belum bisa mengecek informasi keuangan nasabah terkait perpajakan.

Untuk melakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak masih harus menunggu selesainya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dengan DPR.

Sebagaimana dikutip dari Kontan, Senin (22/5/2017), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan selain pembahasan Perppu, pihaknya juga masih menunggu aturan turunan yang berupa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Belum, belum ada PMK, kami menunggu PMK. PMK kan masih dibahas," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Ditjen Pajak mengklaim tidak memiliki target yang menjadi prioritas utama untuk disisir. Artinya, baik wajib pajak yang telah ikut tax amnesty atau tidak ikut, datanya bisa dilihat untuk kemudian ditentukan harus dilakukan pemeriksaan atau tidak.

"Tidak ada yang diincar. Yang menunjukkan perbedaan yang sudah ikut amnesti pajak dan yang tidak (untuk diawasi) adalah datanya komplit atau tidak. Itu saja, karena memeriksa harus ada data, tidak ujug-ujug. Pemeriksaan tetap self assessment,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa secepatnya akan mengeluarkan PMK terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini. Ia menargetkan PMK tersebut dapat terbit sebelum 30 Juni 2017.

Dalam PMK tersebut, akan diatur secara teknis tata cara ataupun mekanisme pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.

“Prosedurnya, itu termasuk yang akan diatur. Ada juga bagaimana format laporannya, batasan saldo yang mengikuti standar internasional. Adapun sanksi bila lembaga keuangan tidak mengikuti aturan ini,” katanya.

Direktur Utama Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Perppu ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP ke NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Ia menjelaskan, data pengampunan pajak mengkonfirmasi bahwa jenis harta yang terbanyak dideklarasikan adalah aset keuangan sebesar Rp 2.900 triliun atau 56% dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp 2.100 triliun berada di dalam negeri.

Hal ini, menurut Yustinus, menunjukkan bahwa Ditjen Pajak bahkan kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri.

“Fakta ini tentu saja menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu terbatasnya akses terhadap data keuangan/perbankan. Dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas),” terangnya.

Dengan akses yang luas ini, kemudian diikuti implementasi Compliance Risk Management (CRM) yang akan mengolah seluruh informasi/data wajib pajak, akan dapat diperoleh profil wajib pajak secara akurat dan mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan risikonya.

“CRM yang presisi dan kredibel akan sangat membantu, karena outputnya penting. WP yang relatif patuh tidak akan jadi sasaran pemeriksaan, sebaliknya sasaran ke WP tidak patuh. Melalui CRM, hasilnya sudah menggambarkan profile WP yang akurat,” kata Yustinus. (Ghina Ghaliya Quddus)


Artikel ini telah terbit di laman www.kontan.co.id dengan judul : Pemeriksaan Pajak Tetap lewat Self Assessment

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com