Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Rekening, Ditjen Pajak Bisa "Sentuh" Harta yang Tak Diungkap

Kompas.com - 22/05/2017, 21:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Perppu 1 Tahun 2017 sebagai pintu pembuka jalan mengungkap harta-harta yang tidak diungkapkan wajib pajak.

Seperti diketahui, melalui aturan baru itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk mengintip rekening nasabah tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia (BI).

"Perppu ini menjadi pintu pembuka," ujar Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Ia menuturkan, program tax amnesty lalu menyuguhkan fakta jenis harta yang banyak dideklarasikan adalah aset keuangan. Nilanya tutur Yustinus sebesar Rp 2.900 triliun atau 56 persen dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp 2.100 triliun berada di dalam negeri.

Menurut ia, terungkapnya harta-harta itu menunjukkan bahwa Ditjen Pajak kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Bukan tidak mungkin masih banyak harta yang belum dilaporkan.

Selain itu, fakta itu juga menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak yaitu lantaran terbatasnya akses Ditjen Pajak terhadap data keuangan atau perbankan.

"Dalam konteks efektivitas pemungutan pajak, kuncinya adalah mengawinkan siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas)," kata Yustinus.

Meski begitu, Ditjen Pajak belum akan melaksanakan kewenangan mengintip rekening sebab harus menunggu aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara dan prosedur yang lebih rinci.

(baca: ntip Rekening Nasabah, Ditjen Pajak Harus Tunggu Aturan Teknis).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com