Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Saat Petugas Pajak Berburu di Kebun Binatang

Kompas.com - 23/05/2017, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

AEoI

Perppu 1/2017 menyebutkan pemberian akses informasi keuangan yang lebih luas kepada Ditjen Pajak juga terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (autimatic exchange of financial account information/AEoI) antarnegara.

AEoI merupakan aturan yang digagas negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

Dengan aturan ini, tiap-tiap negara wajib memberikan segala informasi terutama yang terkait keuangan milik WNA kepada negara asalnya.

Aturan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak di masing-masing negara untuk menggelapkan atau menghindari pajak dengan cara melarikan asetnya ke luar negeri.

Maklum, dengan sistem keuangan global yang tanpa batas saat ini, orang bisa dengan mudah untuk memindahkan dan menyembunyikan asetnya di sana-sini tanpa bisa dideteksi pemerintahnya sendiri.

Banyak pihak mendukung rencana pemerintah untuk bergabung dalam AEoI tersebut.  Keikutsertaan itu bukan semata karena Indonesia takut dikucilkan dalam pergaulan internasional atau dituding tidak memiliki komitmen untuk mendukung transparansi.

Namun, justru karena Indonesia menjadi salah satu yang paling diuntungkan dengan aturan tersebut. Sebab, ada aset senilai ribuan triliunan rupiah yang disembunyikan WNI di luar negeri tanpa Ditjen Pajak bisa melacaknya.

Bahkan, setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama Juli 2016 – Maret 2017, harta WNI yang tersembunyi di luar negeri disinyalir masih sangat besar.

Jika aset-aset itu bisa terlacak, tentu pemerintah bisa menagih pajaknya sehingga penerimaan negara akan melonjak drastis.

Berdasarkan kesepakatan OECD, negara yang ingin mengimplementasikan AEoI, sudah harus membentuk undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan paling lambat tanggal 30 Juni 2017 mengingat aturan AEoI akan diimplementasikan mulai 2018.

Karena untuk membuat atau mengamandemen UU diperlukan waktu yang cukup lama, sementara waktu yang tersedia tidak banyak, akhirnya pemerintah menerbitkan Perppu 1/2017 untuk mengakomodasi aturan AEoI tersebut.

Berburu

Berbagai kebijakan perpajakan yang digulikan pemerintah seperti tax amnesty dan Perppu 1/2017 pada intinya bertujuan untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.

Ini karena penerimaan pajak negara masih tergolong rendah. Di sisi lain, pemerintah sangat membutuhkan dana untuk memacu pembangunan infrastruktur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com