Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terbelah dalam Sikapi Perppu yang Izinkan Ditjen Pajak Intip Data Nasabah

Kompas.com - 23/05/2017, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR terbelah dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hal ini setidaknya terlihat dari pernyataan sejumlah anggota Komisi XI DPR menanggapi Perppu tersebut yang akan segera dibahas bersama pemerintah.

Mengutip Kontan, Selasa (23/5/2017), meski partai pendukung pemerintah menguasai suara di DPR, namun tidak akan mudah bagi DPR mengesahkan Perppu 1/2017 menjadi undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno mengatakan, DPR akan membahas aturan ini bersama Menteri Keuangan mulai pekan ini. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan perppu tersebut bisa naik level dan disahkan menjadi UU atau justru ditolak.

Namun, meski keberadaan perppu itu diyakini bisa menguntungkan kinerja pajak, tapi baginya masih perlu kajian mendalam, apakah saat ini memang ada kondisi mendesak sehingga pemerintah harus mengeluarkan perppu.

"Sekarang apakah ini sudah sangat mendesak? Nanti akan kami bahas di Komisi XI. Rencananya pekan ini," kata Soepriyatno, Senin (22/5/2017).

Sementara itu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, alasan mendesak menjadi subjektivitas pemerintah. Namun baginya, belum ada keadaan memaksa yang membutuhkan kehadiran Perppu 1/2017.

Justru, Kardaya khawatir dasar hukum baru itu tidak sejalan dengan amnesti pajak.

Bukan tidak mungkin, wajib pajak malah ketakutan karena kerahasiaan data finansialnya akan dilihat oleh aparat pajak. Ini bisa menyebabkan investor tidak nyaman, sehingga dana yang sudah masuk malah balik lagi ke negara asal.

"Coba bayangkan kalau uangnya terbang lagi ke luar. Bagaimana perekonomian Indonesia? Bagaimana investasi? Bisa menurun," kata Kardaya.

Namun Johnny G Plate, anggota Komisi XI asal Partai Nasional Demokrat menilai, Perppu 1/2017 layak menjadi UU. Ada unsur mendesak yang menyebabkan pemerintah melahirkan perppu itu.

"Perppu ini untuk memastikan agar Indonesia memenuhi komitmen pertukaran informasi perpajakan," katanya.

Mukhamad Misbakum, anggota Komisi XI dari Partai Golkar setuju Perppu No 1/2017. Alasannya, penerimaan pajak masih rendah. Menurutnya, penerimaan perpajakan bisa terdongkrak jika Direktorat Jenderal Pajak bisa memanfaatkan data-data di perbankan.

"Penerimaan kan tulang punggung kepentingan nasional jadi ini menurut saya mendesak," kata legislator dari Jawa Timur ini. (Elisabeth Adventa, Ghina Ghaliya Quddus)

 

Artikel ini telah ditayangkan di www.kontan.co.id dengan judul : Komisi XI terbelah sikapi Perppu 1/2017 pada 23/5/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com