Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag AS Tanya Freeport, Begini Jawaban Menko Luhut

Kompas.com - 23/05/2017, 15:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross sempat menanyakan mengenai investasi PT Freeport Indonesia kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Luhut menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia harus mengikuti semua aturan yang berlaku di Indonesia jika tetap ingin melakukan aktivitas penambangan di bumi Papua.

"Dia (Wilbur Ross) concern, kenapa sepertinya investasi Freeport di Indonesia begini. Waktu saya jawab, sebenarnya tidak masalah, tapi Freeport saja yang tidak memenuhi kewajiban dia," kata Luhut, di kantornya di kawasan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Luhut menilai PT Freeport Indonesia tak mengikuti aturan yang ada. Salah satu contohnya adalah ketentuan PT Freeport Indonesia untuk melepas 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2011.

Aturan divestasi saham itu sudah diatur dalam Kontrak Karya (KK) antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991. Hanya saja, PT Freeport Indonesia tak melakukannya.

"Kemudian saya sampaikan kepada Mendag, ya kalau dia (Freeport) mau perpanjang (kontrak), ya silakan. Tapi dia harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Luhut.

PT Freeport Indonesia, lanjut dia, harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan membangun smelter atau tempat pengolahan hasil tambang. Tujuannya untuk memberikan nilai tambah barang serta membuka lapangan pekerjaan.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengedepankan kepentingan nasional mereka. Meski demikian, jangan sampai persoalan Freeport ini merusak hubungan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

"Kita kan juga bermasyarakat secara global. Enggak bisa juga merasa ada yang jadi pemimpin, ambillah 100 persen saham atau bagaimana, enggak sesederhana itu juga," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengubah izin bagi perusahaan tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam IUPK, salah satu syarat sebuah perusahaan tambang bisa melakukan ekspor konsentrat adalah divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap selama sepuluh tahun. Namun, PT Freeport masih keberatan dengan syarat itu dan masih melakukan negosiasi dengan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com