Bahkan Pemerintah turut mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih yaitu sebesar Rp 38.000 per kilogram.
Importir hanya diperbolehkan menjual dengan harga maksimum Rp. 23.000 per kilogram sehingga harga di tingkat konsumen tidak lebih dari Rp. 32.000 per kilogram.
Mentan Amran mengatakan, untuk mengembalikan kejayaan bawang putih nasional bukanlah pekerjaan yang mudah namun tentu saja bukan menjadi hal yang tidak mungkin.
"Untuk mencapai swasembada, dibutuhkan lahan seluas 100.000 hektar, dengan kebutuhan benih sebesar 89.779 ton," paparnya.
Menurutnya dukungan alat mesin pertanian (alsintan) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih juga mutlak diperlukan untuk hasil produksi yang lebih optimal.
"Saya optimis target swasembada bawang putih dapat tercapai dalam waktu 3 (tiga) tahun dari sekarang," papar Amran.
Akankah kejayaan bawang putih nasional akan kembali ke pangkuan Indonesia? Patut kita tunggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.