Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Keberatan Usulan Premi Restrukturisasi Perbankan dari LPS

Kompas.com - 26/05/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi restrukturisasi perbankan sebesar 2 persen-3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun usulan ini sepertinya bakal berat diterima oleh industri perbankan. 

Menurut sejumlah bank, tambahan premi akan menambah peningkatan biaya operasional atau overhead cost perbankan. Dengan PDB tahun 2016 senilai Rp12.406 triliun, premi 2 persen-3 persen berkisar Rp 248,12 triliun-Rp 372,18 triliun. Jumlah tersebut tentunya tidak sedikit. 

Menurut para bankir tambahan premi akan berat. Apalagi, bank saat ini harus menyetor premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditambah dengan premi restrukturisasi bank akan bertambah lagi jenis iuran yang harus ditanggung bank.

Apalagi, kata mereka, implementasi premi restrukturisasi bank tak mendesak. Profil risiko perbankan cukup rendah.

Menurut  Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan Indonesia masih cukup tinggi yaitu di atas 20 persen.

"Saat ini perbankan di Indonesia ada empat mekanisme pertahanan terhadap krisis (sehingga kondisinya cukup kuat)," ujar Kartika, Rabu (25/5/2017).

Setali tiga uang, Taswin Zakaria, Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia menilai, konsep premi restrukturisasi belum mendesak. Karena risiko sistemik perbankan belum meningkat.

"Kecuali menurut LPS saat ini ada peningkatkan risiko industri," ujar Taswin.

Kata Taswin, saat ini pungutan OJK dan LPS sudah cukup memadai untuk menangani risiko industri keuangan.

Countercyclical buffer

Saat ini, ada sejumlah mekanisme untuk mengantisipasi guncangan pada perbankan. Selain kewajiban mininum CAR, Bank Indonesia (BI) mewajibkan adanya countercyclical buffer.

Countercyclical buffer ini merupakan tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Besaran countercyclical buffer berkisar antara 0 persen-2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

BI mengevaluasi besaran countercyclical buffer secara berkala dalam tempo satu kali dalam enam bulan. Lalu, ada iuran LPS yang saat ini sudah mencapai Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun. Ada pula komitmen pemilik bank untuk melakukan bail-in jika terjadi kegagalan.

Dengan empat mekanisme pertahanan tersebut, menurut Kartika, cukup memadai untuk menutup risiko kegagalan bank.

Taswin menyarankan, dengan adanya pengawasan terintegrasi, sebaiknya konglomerasi bank hanya wajib membayar satu premi yakni kepada OJK.

Sebab, konglomerasi bank harus mengeluarkan premi OJK untuk masing masing anak usaha di beberapa bidang. Misal anak usaha di perbankan, asuransi, manajemen aset dan lainnya.

(Baca: Bankir Protes Iuran OJK Masuk Kas Negara)

Kompas TV Bank Anggarkan Dana “Sistem IT” Triliunan Rupiah

 


Reporter Galvan Yudistira

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com