Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan-temuan BPK dalam Laporan Keuangan Kemenhub 

Kompas.com - 26/05/2017, 17:26 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016.

(Baca: Laporan Keuangan 2016 Kemenhub Raih Opini WTP)

Namun, meskipun mendapatkan WTP, tetap ada temuan yang didapati BPK, salah satunya terkait kelemahan sistem pengendalian internal Kemenhub. 

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kelemahan yang pertama terdapat pada sistem pengendalian pendapatan, khususnya pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa konsesi Rp 5,84 miliar pada Direkorat Jenderal Laut dan Direktur Udara. 

"Kedua, pada sistem pengendalian aset di penataan usaha persediaan Rp 21,37 miliar pada empat Satuan Kerja di tiga Eselon I yang belum memadai," ujar Agung di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (26/5/2017). 

Agung menuturkan, BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang dalam mengelola penerimaan negara. Salah satunya pada pengelolaan PNBP sebesar Rp 544,27 juta pada 3 Satuan Kerja (Satker) Badan Layanan Umum.

Dalam hal ini, Agung meminta kepada Kemenhub agar menindaklanjuti kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh BPK tersebut.

"BPK mengharapkan agar kemenhub dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yangg berlaku. BPK juga berikan apresiasi kepada Satker yang menindaklanjuti temuan saat pemeriksaan masih berlangsung," kata dia. 

Kemenhub telah menindaklanjuti temuan dari BPK di antaranya dengan melakukan penyetoran ke kas negara. Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan koreksi terhadap laporan keuangan 2016 bersama jajaran pegawai Kemenhub sesuai dengan rekomendasi dari BPK.

Budi Karya telah menyiapkan aksi-aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK. Aksi tersebut di antaranya, menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan kepada jajaran Kemenhub untuk menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

Kemudian, mengadakan pelatihan kepada jajaran pegawai di kantor pusat maupun satuan kerja terhadap penataan PNBP dan pengeolaan aset tetap, melakukan invetarisasi terhadap aset dan melakukan fungsi internal terhadap aparat dan pengawas internal pemerintah.

"Selain itu, melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran, dan memberikan denda keterlambatan yang belum dikenakan. Dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang lalai menjalankan tugas dan fungsi yang kuarang optimal dalam melakukan pengendalian," jelas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Di Warung Pembelian  Elpiji Belum Pakai KTP

Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP

Whats New
BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Whats New
Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com