Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

50 Tahun Freeport di Indonesia

Kompas.com - 30/05/2017, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Amanah konstitusi inilah yang seyogyanya menjadi panduan dasar dari apapun yang akan dikerjakan berkait dengan pengolahan kekayaan alam Indonesia. Termasuk di sini dengan keberadaan PTFI di Papua, Indonesia.

Dari sekian banyak topik yang menjadi fokus bahasan dalam masalah keberlanjutan PTFI di Indonesia adalah masalah divestasi, smelter, dan perpanjangan kontrak.

Dari pengalaman panjang keberadaan PTFI di Indonesia, maka divestasi dan smelter ternyata tidak memberikan dampak positif yang sejalan dengan amanah konstitusi, yaitu ditujukan untuk semaksimal kesejahteraan rakyat.

Salah satu indikator primer dari dilakukannya divestasi dan smelter terhadap semaksimal kesejahteraan rakyat adalah faktor "penerimaan negara".

Pada kenyataannya, pelaksanaan divestasi yang pernah dilakukan dan juga tentang smelter yang telah dibangun di tahun 1990-an, telah berakibat langsung terhadap turunnya pendapatan yang otomatis akan serta merta menurunkan pula "penerimaan negara".

Dengan demikian maka kebijakan untuk melakukan divestasi dan membangun smelter ternyata kurang sejalan dengan nada dan irama amanah konsitusi.

Maka dari itu bila kita ingin konsisten dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam harus diupayakan untuk semaksimal kesejahteraan rakyat, maka semua kebijakan, UU, regulasi dan aturan serta ketentuan yang diberlakukan harus mengacu atau sejalan dengan nafas Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Khusus tentang perpanjangan kontrak, selain sudah seharusnya berpihak kepada amanah konstitusi, maka persepsi tentang pertambangan kiranya memang harus didekati dengan cara yang seksama dan cermat.

Pertambangan sangat sulit untuk dapat disamaratakan dalam hal regulasi yang diberlakukan. Tambang emas, minyak, nikel, tembaga dan lainnya, masing-masing memiliki ciri-ciri yang amat jauh berbeda.

Demikian pula dengan tambang tembaga seperti PTFI yang sangat memerlukan kapital besar dan dengan sendirinya membutuhkan jangka waktu panjang untuk dapat memperoleh kalkulasi yang tepat bagi keberlangsungan bisnisnya.

Itulah sebabnya dalam hal ini memang dibutuhkan aturan, ketentuan, dan regulasi yang spesifik untuk tambang tembaga. Aturan-aturan tersebut tentu saja harus tetap bersandar kepada upaya semaksimal kesejahteraan rakyat sebagai sebuah amanah dari konstitusi negara.

Selama ini PTFI dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah memelopori kegiatan yang sejalan dengan amanah konstitusi yaitu mengupayakan semaksimal kesejahteraan rakyat dengan melakukan banyak hal.

PTFI telah membangun airport di Timika sebagai salah satu infrastruktur penunjang bagi kelancaran kegiatan pertambangan yang sekaligus dapat dipergunakan sebagai bagian dari jaring transportasi udara lokal pada kawasan penerbangan perintis di Papua.

PTFI juga telah membangun pelabuhan laut di Amamapare yang bersama dengan airport Timika telah berhasil menciptakan kota Tembagapura dan Timika. Demikian pula di Kuala Kencana telah dilakukan kegiatan untuk menciptakan daerah percontohan bagi sebuah kawasan "Malaria Free Zone" dalam menanggulangi masalah kesehatan berkait dengan musuh atau penyakit nomor satu masyarakat setempat yaitu wabah malaria.

Membangun Sport Complex bagi persiapan Papua untuk dapat meraih posisi yang setara dengan provinsi lainnya untuk mampu menjadi tuan rumah PON, Pekan Olah Raga Nasional. Membangun Rumah Sakit kelas satu bagi masyarakat setempat, beasiswa anak-anak Papua, Balai Latihan Kerja bagi anak putus sekolah dan banyak lagi lainnya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com