JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan perbankan penerbit uang elektronik diperbolehkan untuk mengenakan biaya dari transaksi isi ulang alias top up.
Pungutan biaya top up ini hanya untuk bank-bank yang berpartisipasi melayani transaksi di jalan tol.
Sekadar informasi, saat ini kartu uang elektronik yang berlaku di jalan tol antara lain e-Money dari Bank Mandiri, Tap-Cash dari Bank BNI, Brizzi dari Bank BRI serta kartu Flazz dari BCA.
Menurut Gubernur BI Agus DW Martowardojo, izin untuk bank dalam menarik biaya top up juga merupakan salah satu upaya percepatan penerapan transaksi nontunai di jalan tol.
"Kalau tidak diberi kesempatan untuk menarik fee top up, maka untuk mendesak bank besar-besar melakukan penyediaan fasilitas top up dan sosialisasi kurang cepat," kata Agus di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Penerapan pengenaan biaya ini akan dilakukan per Oktober 2017. Ini juga sejalan dengan penerapan transaksi uang elektronik di gerbang tol.
Menurut Agus, saat ini penggunaan uang elektronik di 35 ruas jalan tol masih mencapai 25 persen.
Angka ini dipandang masih minim, sehingga bank sentral berupaya untuk mempercepat penggunaan uang elektronik di jalan tol, sesuai arahan pemerintah.
"Besaran fee berapa, yang jelas tidak terlalu besar, dan pastinya mampu membuat perbankan itu lebih luas untuk penyediaan uang elektronik dan pengguna jalan tol tidak terbebani," ujar Agus.
(Baca: BCA Berharap pada Transaksi Uang Elektronik di Tol)