Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Apa Bukti Kepemilikan Investasi Reksa Dana?

Kompas.com - 02/06/2017, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Hal ini kerap menjadi pertanyaan oleh para peserta terutama di daerah pada saat kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang investasi reksa dana. Apakah terdapat dokumen atau surat yang menunjukkan bukti atas kepemilikan terhadap suatu reksa dana?

Bagi calon investor yang terbiasa dengan produk perbankan, biasanya surat atau dokumen yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan adalah buku tabungan, ATM dan sertifikat deposito. Beberapa bank bahkan mensyaratkan adanya laporan dari kepolisian apabila dokumen atau surat tersebut hilang.

Dalam investasi reksa dana, ketika transaksi berhasil, investor akan mendapatkan kiriman surat konfirmasi dari bank kustodian. Surat konfirmasi tersebut berisi informasi tentang detil transaksi yang dilakukannya seperti nominal, biaya dan harga reksa dana. Kemudian pada awal bulan, investor juga akan menerima laporan bulanan yang berisi mutasi transaksi selama 1 bulan beserta nilai saldonya pada akhir bulan sebelumnya.

Secara peraturan, pihak yang berhak untuk mengirimkan surat konfirmasi dan laporan bulanan tersebut adalah bank kustodian. Pada prakteknya, pengiriman dokumen tersebut terkadang bisa membingungkan investor awam.

Sebagai ilustrasi, investor membeli reksa dana yang dikelola oleh Panin Asset Management melalui bank Panin. Reksa dana Panin Asset Management tersebut menggunakan BCA sebagai bank kustodian.

Berdasarkan ilustrasi di atas, maka pihak yang mengirimkan surat konfirmasi adalah BCA. Namun karena hanya berinteraksi dengan Bank Panin dalam pembelian reksa dana Panin Asset Management, tentu investor awam akan merasa aneh kalau suratnya dikirim dari bank BCA.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, semakin banyak bank kustodian yang sudah menerapkan sistem elektronik sehingga bentuk suratnya tidak lagi berbentuk fisik tapi bentuk surat elektronik (email).

Untuk itu, baik investor maupun agen penjual di lapangan, perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai cara kerja dan tata cara investasi reksa dana.

Apakah surat konfirmasi dan laporan bulanan = bukti kepemilikan reksa dana?
Untuk dokumen perbankan seperti buku tabungan, sertifikat deposito dan ATM, apabila terjadi kehilangan, ada beberapa bank yang mensyaratkan surat kehilangan di kepolisian. Jika dokumennya tidak lengkap, bisa jadi nasabah tidak bisa mengakses kekayaannya yang disimpan pada bank tersebut.

Hal ini berbeda dengan surat konfirmasi dan laporan bulanan reksa dana. Walaupun surat fisik hilang dan atau email terhapus, investor tidak perlu mengurus surat kehilangan ke kepolisian. Investor cukup mendatangi manajer investasi atau agen penjual sambil membawa dokumen identitas secara resmi seperti KTP, maka akses untuk saldo dan transaksi pembelian – penjualan reksa dana masih dapat dilakukan.

Surat konfirmasi adalah surat yang menunjukkan informasi mengenai detail transaksi reksa dana dan surat laporan bulanan adalah surat yang menunjukkan informasi mengenai besaran saldo investasi reksa dana setiap bulan. Dengan kata lain, kedua surat tersebut bukanlah surat kepemilikan tapi hanya bersifat informatif saja.

Jika demikian lantas apa bukti kepemilikan reksa dana? Kepemilikan reksa dana seorang investor dicatatkan secara elektronik pada sistem bank kustodian. Umumnya manajer investasi dan agen penjual juga memiliki sistem tersendiri yang mencatat kepemilikan nasabah.

Data di sistem manajer investasi dan agen penjual secara berkala akan disinkronisasikan dengan data di bank kustodian. Apabila terdapat perbedaan, maka data yang dijadikan sebagai acuan adalah data di bank kustodian dengan mengoreksi data yang ada di manajer investasi dan bank kustodian.

Saat ini, sudah terdapat Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan adanya sistem S-Invest ini menyeragamkan sistem pada manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual sehingga potensi terjadinya perbedaan data bisa diminimalkan.

Pencatatan kepemilikan reksa dana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP Elektronik sebagai acuan. Sepanjang bisa menunjukkan dokumen E-KTP dan melalui proses verifikasi data dengan petugas pelayanan nasabah di manajer investasi dan agen penjual, kegiatan seperti pengecekan saldo, transaksi pembelian dan penjualan dapat dilakukan kapan saja. Dan karena itu juga, maka syarat pembukaan rekening reksa dana wajib menggunakan KTP Elektronik.

Layanan Online dan SMS

Sebenarnya tren kepemilikan harta secara elektronik sudah semakin terbiasa di perbankan. Semakin jarang orang yang mengecek saldo melalui buku tabungan tapi melalui SMS, situs perbankan dan sekarang applikasi (apps).

Industri reksa dana juga semakin bergerak kearah tersebut. Beberapa bank bahkan sudah mengintegrasikan informasi tabungan dengan informasi reksa dana dalam situs perusahaan seperti halnya di bank BCA.

Semakin banyak juga manajer investasi yang mngembangkan layanan secara elektronik untuk mengakses informasi investasi sebagai contoh untuk reksa dana Panin Asset Management dapat diakses melalui www.panin-am.co.id atau secara SMS untuk pengguna Telkomsel dan Indosat melalui *141*726#.

Karena dicatatkan secara elektronik, akses terhadap informasi reksa dana perlu dibuat semudah dan senyaman mungkin sehingga walaupun bukti kepemilikan secara fisik tidak ada, masyarakat tetap dapat mempercayakan pengelolaan hartanya ke dalam reksa dana.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com