Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Wajib Lakukan Uji KIR

Kompas.com - 03/06/2017, 21:00 WIB
Penulis Achmad Fauzi
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan kepada pemilik kendaraan taksi online untuk melakukan uji kelaikan pada kendaraannya atau KIR.

Hal ini diberlakukan setelah masa transisi dua bulanPeraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah berakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, terdapat tiga aturan dalam masa transisi yang diwajibkan dipenuhi diantaranya KIR, penempelan stiker, dan akses digital dashboard.

"Jadi gini masa transisi pertama, tentang stiker, dashboard, KIR  sudah berlaku. Kita monitor apa dilaksanakan atau tidak, tetapi yang jelas yang lalu komplain tidak masalah sudah berjalan, tinggal di lapangan," ujar Pudji saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/5/2017).

Menurut Pudji, jika terdapat pemilik taksi online tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tilang.

"Ya kalau tidak diselenggarakan kita tilang. KIR juga sudah bisa di swasta, jadi tidak ada alasan lagi antri dan tidak profesional," tutur Pudji.

Penempelan stiker pada kendaraan taksi online akan dilakukan setelah kendaraan melewati proses uji KIR.

Saat ini, Kemenhub juga telah bisa memantau keberadaan taksi online. Sebab, Kemenhub telah memiliki akses dasboard yang di dalamnya terdapat keberadaan dari taksi online. 

"Dashboard ada kewenangan Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi kami tidak bisa publikasi. Kami lakukan monitoring, suatu waktu ada pelanggaran bisa kita lakukan tindakan karena sudah terpantau," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan masa transisi pada PM 26. Hal ini dilakukan agar semua pemilik taksi online bisa mempersiapkan diri terkait penerapan PM 26.

Terdapat dua masa transisi yakni, masa transisi dua bulan yang habis pada 1 Juni dan masa transisi tiga bulan yang berakhir pada 1 Juli 2017. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+