Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Nasabah soal Rekening yang Bisa Diintip Ditjen Pajak

Kompas.com - 05/06/2017, 18:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) mengaku mendapatkan banyak pertanyaan seputar Perpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) leluasa mengintip rekening nasabah tanpa perlu meminta izin kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pertanyaan cukup banyak sejak informasi ini muncul di media. Masih ada salah paham," ujar Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Selama ini tutur ia, banyak nasabah yang mengira bahwa data yang dibuka adalah mutasi rekening. Namun pemerintah memastikan data yang bisa diakses adalah saldo akhir periode atau akhir tahun.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri itu, informasi detail harus disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Hal itu penting agar nasabah tidak khawatir dengan aturan itu.

"Pelaksanaannya juga sudah sejalan dengan seluruh dunia. Dengan penjelasan itu rasanya kekhawatiran itu bisa kita tepis dan tidak ada implikasi yang signifikan," kata Kartika.

Senada dengan Kartika, Wakil Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Haru Koesmahargyo juga menilai pentingnya sosialisasi intens Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Keuangan BRI itu akan menyiapkan cara agar Perppu Akses Informasi Keuangan itu bisa dipahami oleh para nasabah, terutama nasabah BRI.

Batas nominal saldo yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp 200 juta. "Saya hitung (jumlah rekening) Rp 200 juta ke atas kira-kira dari BRI ada di atas 100.000 rekening," ucap Haru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa pemeritah menyadari pentingnya sosialisasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Oleh karena itu ia memastikan akan segara melakukan sosialiasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com