JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan perbankan untuk melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai Perpres Nomer 1 Tahun 2017.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, penyampaian informasi dari bank kepada Ditjen Pajak ada dua cara.
"Pertama secara otomatis, maksudnya tanpa dilakukan permintaan, informasi sudah disampaikan. Kedua, by request," ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Senin (5/6/2017) .
Ada beberapa informasi yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Untuk kepentingan perpajakan nasional, waktu pelaporan paling lambat 30 April 2018 mendatang.
Informasi yang wajib dilaporkan yaitu identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.
Terkait saldo atau nilai rekening, ketentuan untuk pertukaran internasional yakni minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional.
Sementara itu untuk kepentingan perpajakan nasional, nominal saldo yang wajib dilaporkan yakni Rp 200 juta. Batasan ini berlaku untuk semua wajib pajak pribadi. Adapun wajib pajak badan tidak ditentukan batas nominalnya.
Berbagai ketentuan itu terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini adalah aturan teknis dari Perppu Nomer 1 Tahun 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.