Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Ekonomi: Saldo Rekening Wajib Lapor Hingga Arab Saudi vs Qatar

Kompas.com - 06/06/2017, 06:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi perekonomian global saat ini tertuju pada menghangatnya situasi di Timur Tengah pasca keputusan Arab Saudi dan sejumlah negara lain memutuskan hubungan diplomatik dan menutup transportasi darat, laut dan udara dengan Qatar.

Akibat kebijakan ini, harga minyak mentah dunia tertekan hingga 1 persen. Harga minyak mentah acuan Brent naik 1,6 persen seiring kekhawatiran memanasnya kondisi geopolitik yang tercermin di pasar. Tapi pada pengiriman Agustus, harga Brent ditutup 0,96 persen lebih rendah ke level 49,47 dollar AS per barel.

Berita mengenai penutupan jalur dari dan ke Doha (Qatar) dari Arab Saudi, terutama untuk maskapai penerbangan Qatar Airways, diminati banyak pihak yang concern pada perkembangan geopolitik di negara Teluk tersebut.

Di dalam negeri, para pembaca masih terus membaca kelanjutan aksi Ditjen Pajak setelah menuntaskan program tax amnesty, yaitu program keterbukaan informasi nasabah perbankan. Program ini guna mengejar nasabah kaya tak taat pajak.

Pemerintah sudah merilis besaran rekening yang bisa diintip oleh Ditjen Pajak dan diwajibkan kepada pemilik rekening untuk melaporkan kekayaannya ke Ditjen Pajak.

Berikut 5 berita populer Kompas.com yang layak Anda simak kembali.

1. Punya Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Kena Wajib Lapor

Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.

Baca di sini: Saldo Rekening Minimal Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

2. Jumlah Pemilik Rekening yang Diincar Ditjen Pajak untuk Wajib Lapor

Pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 200 juta. Batasan itu dibuat sebagai tindak lanjut kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.

Ia meminta masyarakat tidak perlu panik pasca keluarnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Ditjen Pajak memiliki kewenangan bisa mengintip rekening nasabah.

Selengkapnya baca di sini: Ada 2,3 Juta Rekening di Atas 200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com