Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Batas Saldo Pelaporan Rekening Minimal Rp 200 Juta?

Kompas.com - 07/06/2017, 04:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan atas kebijakan pelaporan saldo rekening minimal Rp 200 juta ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab angka itu dinilai terlalu kecil.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, batas minimal pelaporan rekening itu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah dengan matang.

"Mayoritas masyarakat yang bersaldo di atas Rp 200 juta itu adalah mereka yang biasanya sudah melakukan kepatuhan pajak, membayar berdasarkan pajak penghasilan yang sudah dipotong," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut ia, penetapan batas minimal pelaporan rekening oleh pemerintah bukan bertujuan untuk menarik pajak lagi. Sebab jumlah saldo rekening yang berasal dari pendapatan tetap pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

"Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu. Meski begitu, bagi pemerintah tutur Sri Mulyani, informasi data rekening itu sangat penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan di dalam negeri terutama dari sisi aset keuangan wajib pajak.

"Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyampaikan keberatan atas kebijakan baru pemerintah terkait pelaporan saldo rekening ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Rencananya, keberatan itu akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data yang disampikan pemerintah, ada 2,3 juta rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak lantaran saldo minimalnya Rp 200 juta. Ditengari, banyak pelaku UMKM yang rekeningnya juga masuk ke dalam daftar yang wajib dilaporkan bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com