Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Sosialisasi Rekening Rp 200 Juta Diintip Ditjen Pajak

Kompas.com - 07/06/2017, 05:19 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang mewajibkan bank melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak menjadi perhatian banyak kalangan.

 

Melalui aturan itu, Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan perpajakan dalam negeri.

(Baca: Mengapa Batas Saldo Pelaporan Rekening Minimal Rp 200 Juta?)

 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, sosialisasi terkait kebijakan tersebut harus dilakukan terus menerus agar kebijakan keterbukaan informasi perpajakan pada 2018 bisa dipahami seluruh masyarakat.

"Menurut saya sih angkanya kalau Rp 200 juta bisa tingkatkan karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak di pihak perbankan," ujarnya, usai buka puasa bersama dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Kendati demikian, Rosan menambahakan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia tidak merasa khawatirkan jika rencana pemerintah tersebut dilakukan.

"Kalau dari kami enggak ada dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan kan, tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien. Kita dukung kok," ujarnya.

Rp 200 Juta Tidak Masalah

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, terkait jumlah saldo yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta tak menjadi masalah.

"Itu relatif ya, kalau versi dari pemerintah dari Rp 200 juta itu dari total rekening yang ada cuma 1,1 persen. Tidak signifikan dan itu menjadi relatif," jelasnya.

Namun demikian, Hariyadi menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut pengusaha terus mengawal dengan ketat agar tidak terjadi kesewenangan dari otoritas pajak.

"Tentu nantinya yang kami kawal adalah jangan sampai ada kesewenangan dari pihak pajak. Itu nanti kalau memang sampai ada yang dipersulit kami di Apindo akan bereaksi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK Nomor 70 Tahun 2017. Aturan itu merupakan aturan teknis Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Salah satu hal yang diatur yakni kewajiban bank melaporkan rekening nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu untuk kepentingan perpajakan nasional.

(Baca: Pelaporan Rekening Rp 200 Juta, UMKM Merasa Dibidik Petugas Pajak)

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com