Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Utak-atik Utang dan Pajak Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 07/06/2017, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Bahkan, bank dan lembaga keuangan lainnya wajib melaporkan rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak.

Pemerintah berharap langkah ini bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak. Dengan kewenangan supernya tersebut, Ditjen Pajak bisa mendeteksi para wajib pajak yang belum membayar pajaknya secara benar.

Apakah langkah ini efektif atau tidak untuk mendongkrak pajak, belum bisa diketahui mengingat saat ini Ditjen Pajak baru dalam tahap sosialisasi dan pengumpulan data.

Infrastruktur

Di sisi lain, pemerintah terus meningkatkan belanjanya, terutama untuk pembangunan infrastruktur. Pada 2017, pemerintah menganggarkan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 387,3 triliun.

Pada 2016, anggaran infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 313 triliun dan pada 2015 sebesar Rp 290 triliun. Anggaran infrastruktur pemerintahan Jokowi jauh lebih besar dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat pemerintah mau tak mau harus terus berutang. Namun, sekali lagi, sepanjang utang tersebut dipakai untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat, tentu tak masalah. Hanya, pemerintah harus pandai-pandai mengelolanya, jangan sampai penarikan utang menjadi tidak terkendali sehingga membebani anak-cucu di kemudian hari.

Kompas TV Naik Peringkat, BI Berharap Investor Asing Bisa ke Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com