Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Utak-atik Utang dan Pajak Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 07/06/2017, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Utang pemerintah pusat per akhir April 2017 mencapai Rp 3.667,41 triliun. Rinciannya Rp 2.014,03 triliun dalam denominasi rupiah dan Rp 766,58 triliun dalam valuta asing (valas).

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, atau dalam kurun 2015 sampai saat ini, pemerintah pusat telah menambah utang baru senilai Rp Rp 1.058,63 triliun.

Penambahan utang selama kurang lebih 2,5 tahun pemerintahan Jokowi tersebut sudah lebih besar dibandingkan penambahan utang periode 2010 – 2014 yang sebesar Rp 932 triliun.

Lantas apakah itu berarti pemerintahan Jokowi lebih gemar berutang dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya?

Secara nominal, memang betul jika dikatakan pemerintah saat ini paling banyak berutang. Namun, utang pemerintah sebuah negara tidak hanya dilihat dari nominalnya semata, tetapi juga dari rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) negara bersangkutan.

Penggunaan angka rasio utang terhadap PDB dinilai lebih fair untuk menilai bagaimana pemerintah mengelola utangnya. Angka rasio inilah yang juga menjadi konsensus internasional untuk melihat sehat tidaknya pengelolaan utang suatu negara.

Dilihat dari rasionya terhadap PDB, angka utang pemerintah pada akhir 2016 berada di level 27,7 persen. Angka ini memang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak terlampau signifikan. Pada tahun 2010, rasio utang terhadap PDB sebesar 24,4 persen.

Angka rasio utang sebesar 27,7 persen terbilang masih jauh di bawah batas rasio maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen.

Bahkan, konsensus global menyebutkan, rasio utang di bawah 30 persen tergolong sehat sepanjang utang digunakan untuk mendorong perekonomian dan pengelolaannya dilakukan secara kredibel.

Dibandingkan negara-negara lain yang perekonomiannya setara, rasio utang Indonesia juga lebih rendah. Turki misalnya memiliki rasio utang 31,7 persen pada akhir 2016. Pada periode yang sama rasio utang Thailand mencapai 43,6 persen, Malaysia 56,6 persen, dan Brazil 78,3 persen.

Pada tahun 2017, sesuai APBN 2017, pemerintah menganggarkan utang baru sebesar Rp 432,2 triliun. Rinciannya, Rp 384,7 triliun untuk menambal defisit APBN dan Rp 47,5 triliun untuk pembiayaan investasi.

Jika anggaran utang tersebut terealisasi, maka pada akhir 2017, outstanding utang pemerintah akan mencapai Rp 4.099,61 triliun.

KOMPAS.com/M FAJAR MARTA Perkembangan posisi utang pemerintah pusat

Sebagai negara berkembang, Indonesia memang akan selalu berutang. Pasalnya, penerimaan negara selalu lebih kecil dibandingkan belanjanya.

Untuk anggaran rutin seperti gaji PNS, program dasar, dan biaya operasional negara lainnya saja, tidak bisa terpenuhi dari penerimaan negara semata.

Ditambah lagi, pemerintah harus menganggarkan program stimulus untuk mendorong pertumbuhan  ekonomi sehingga kebutuhan utang pun semakin besar.

Dengan kondisi demikian, kecil kemungkinan pemerintah bisa melunasi utang-utang sebelumnya yang telah jatuh tempo. Akhirnya, pemerintah harus mencari utang lain untuk menutup utang-utang yang jatuh tempo tersebut. Gali lubang tutup lubang istilahnya.

Jadi setiap tahun, pemerintah harus mencari utang dengan nilai yang cukup besar, untuk menambal defisit dan untuk menutup utang lama.

Utang yang diperoleh pemerintah sebagian besar berasal dari penerbitan surat utang negara (SUN) atau obligasi negara dan sebagian kecil dari pinjaman luar negeri.

Jenis SUN yang diterbitkan pemerintah bermacam-macam. Ada SUN yang diterbitkan dalam denominasi rupiah yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia, ada pula dalam denominasi asing untuk menyasar investor-investor global.

Ada SUN yang mekanismenya mengikuti tata cara syariah, yang disebut sukuk, ada pula SUN ritel yang ditujukan untuk investor-investor kecil.

Perpajakan

Besaran utang bisa saja ditekan  apabila penerimaan negara khususnya dari pajak sudah mencukupi. Namun persoalannya, penerimaan pajak pemerintah masih tergolong rendah.

Pada 2016, penerimaan pajak dan bea cukai hanya sebesar Rp 1.285 triliun, tumbuh hanya 3,6 persen dibandingkan penerimaan perpajakan tahun 2015 yang senilai Rp 1.240,4 triliun.

Pada 2017, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.498,9 triliun. Namun, target tersebut kemungkinan tidak akan tercapai. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, berdasarkan perhitungan terkini , memperkirakan penerimaan pajak pada akhir tahun akan sebesar Rp 1.484 triliun atau Rp 15 triliun lebih rendah dari target APBN 2017.

Secara umum, rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia pun sangat rendah. Bahkan sejak 2014, angkanya terus menurun. Pada 2016, tax ratio Indonesia sebesar 10,3 persen, turun dibandingkan akhir 2013 yang sebesar 11,9 persen.

Sumber: Website Kemenkeu Perkembangan tax ratio Indonesia

Karena itulah, untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintahan Jokowi mengambil langkah terobosan yang bertujuan mengubah drastis sistem perpajakan Indonesia yakni program pengampunan pajak (tax amnesty) dan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Program tax amnesty diharapkan akan mendorong WNI membawa pulang dananya yang selama ini disimpan di luar negeri (repatriasi). Dengan tambahan likuiditas yang signfikan dari luar negeri, diharapkan roda perekonomian Indonesia bisa berputar lebih cepat. Hasilnya, perusahaan-perusahaan akan berkembang sehingga pajak yang mereka bayar pun akan meningkat.

Sayangnya, tujuan untuk mendorong repatriasi itu kurang berhasil. Dana repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun dari sekitar Rp 3.250 triliun aset WNI yang disimpan di luar negeri. Indonesia ternyata belum dipandang sebagai tempat bisnis yang nyaman oleh sebagian rakyat sendiri.

Berikutnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan Perppu ini, Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia bisa mengakses langsung rekening wajib pajak di bank, asuransi, sekuritas, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Bahkan, bank dan lembaga keuangan lainnya wajib melaporkan rekening dengan saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak.

Pemerintah berharap langkah ini bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak. Dengan kewenangan supernya tersebut, Ditjen Pajak bisa mendeteksi para wajib pajak yang belum membayar pajaknya secara benar.

Apakah langkah ini efektif atau tidak untuk mendongkrak pajak, belum bisa diketahui mengingat saat ini Ditjen Pajak baru dalam tahap sosialisasi dan pengumpulan data.

Sumber: Website Kemenkeu Perkembangan anggaran infrastruktur

Infrastruktur

Di sisi lain, pemerintah terus meningkatkan belanjanya, terutama untuk pembangunan infrastruktur. Pada 2017, pemerintah menganggarkan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 387,3 triliun.

Pada 2016, anggaran infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 313 triliun dan pada 2015 sebesar Rp 290 triliun. Anggaran infrastruktur pemerintahan Jokowi jauh lebih besar dibandingkan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Kondisi inilah yang akhirnya membuat pemerintah mau tak mau harus terus berutang. Namun, sekali lagi, sepanjang utang tersebut dipakai untuk pembangunan demi kesejahteraan rakyat, tentu tak masalah. Hanya, pemerintah harus pandai-pandai mengelolanya, jangan sampai penarikan utang menjadi tidak terkendali sehingga membebani anak-cucu di kemudian hari.

Kompas TV Naik Peringkat, BI Berharap Investor Asing Bisa ke Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com