Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi H-4 Lebaran

Kompas.com - 07/06/2017, 13:00 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang meminta para pengusaha, terutama pengusaha ekspor-impor, logistik, dan ekspedisi untuk mematuhi surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017.

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, surat edaran pembatasan operasional angkutan barang tersebut sudah dikirimkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang.

"H-4 sampai H+3 Lebaran, angkutan barang dilarang beroperasi. Suratnya sudah kita sampaikan ke Apindo, Disnaker, dan perusahaan-perusahaan," kata Prayitno, Rabu (7/6/2017). Pihaknya meminta perusahaan maupun pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan dengan kondisi tersebut.

Apabila hendak mengirimkan barang ke pelabuhan untuk ekspor, hendaknya dilakukan sebelum atau sesudah masa pembatasan operasional angkutan barang tersebut.

"Pembatasan ini tujuannya untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik. Namun untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, ternak dan ekspedisi pos tetap boleh beroperasi," jelasnya.

Senada, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho juga akan melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2017.

Jika ditemukan ada angkutan barang yang masih beroperasi pada H-4 hingga H+3, maka akan dilakukan penindakan.

"Kami akan lihat dulu, ada tidaknya unsur kesengajaan. Mungkin H-4 masih ada dijalan karena ada masalah saat hendak mencapai tujuannya," kata Dwi.

Namun, jika didapati ada unsur kesengajaan saat H-4 hingga H+3 masih beroperasi di jalan, Dwi tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

"Bisa dilihat asal daerah truk tersebut. Jika ada kesengajaan, kita tindak mulai dari penilangan hingga dikandangkan hingga H+3," jelasnya.

Tindakan tegas tersebut, lanjutnya, juga akan diberlakukan kepada para pengemudi truk pasir jika tetap beroperasi pada H-4 seperti pada tahun lalu.

Menurut Dwi, khusus operasi Ramadniya tidak ada toleransi. "Kalau melanggar kita tindak tegas, kendaraan kita kandangkan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, dari Magelang sudah ada imbauan agar truk pasir berhenti beroperasi mulai H-7 lebaran.

"Mudah-mudahan dipatuhi, tidak ada truk pasir yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang," kata Djoko. 

(Baca: Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Saat Mudik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com