JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Hoesen menilai wajar kepemilikan saham asing yang mencapai 80 persen di perusahaan asuransi.
"Saya cenderung kalau untuk asuransi enggak ada masalah ya," ujarnya usai uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner OJK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Ia memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu. Sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.
Selain itu tutur Hoesen, risiko investasi di sektor asuransi memang besar. Oleh karena itu peran kepemilikan asing masih dirasa perlu.
Saat ini, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas kepemilikan asing diusulkan maksimal 80 persen.
(Baca: Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.