Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Klaim Langkah PHK Karyawan Telah Sesuai Aturan

Kompas.com - 08/06/2017, 14:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia mengklaim langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 3.000 karyawan Freeport tersebut sudah sesuai dengan aturan kontrak kerja yang disepakati bersama.

"Sanksi sudah sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Harus kita taati, mereka kan melanggar," kata juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) Riza dihubungi, Kamis (8/6/2017).

(Baca: Freeport PHK 3.000 Karyawan yang Mogok Kerja Sejak Mei)

Sebelum melakukan PHK, kata Riza, pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan yang ada. Namun, upaya itu diabaikan oleh para karyawan yang mogok kerja.

"Mereka absen lima hari, kita panggil tidak datang, itu mereka melanggar perjanjian kerja," ujar Riza.

"Di dalam perjanjian, dalam lima hari tak muncul kerja, terus dua kali dipanggil tidak menjawab berarti dia dianggap mengundurkan diri secara sukarela," tambahnya.

Karenanya, Riza berujar, Freeport menolak para karyawannya yang telah terkena PHK itu untuk kembali bekerja di perusahaan tambang emas tersebut.

"Kemudian sekarang minta diterima lagi. Kita enggak bisa terima itu. Mereka jelas melanggar perjanjian. Kita usaha adil dengan karyawan lain yang tidak melakukan pemogokan," tegas dia.

Diketahui, PT Freeport Indonesia menyatakan sebanyak 3.000 karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak masuk kerja tanpa keterangan per Mei 2017.

Sebelumnya, para pekerja tersebut melakukan aksi mogok kerja sejak awal Mei 2017 hingga saat ini, sehingga dianggap mengundurkan diri.

Freeport mengatakan sekitar 3.000 karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri itu lantaran mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas.

Sebanyak 3.000-an pekerja itu memilih mogok sejak awal Mei kemarin. Manajemen sudah melakukan negosiasi dan meminta mereka kembali bekerja. Namun himbauan itu tidak dihiraukan sehingga dia anggap mengundurkan diri. Sampai saat ini Freeport sudah mem PHK 5.000 karyawan. Sebab, sebanyak 2.000 karyawan lainnya masuk dalam program efisiensi yang bergulir sejak Februari lalu. Itu lantaran mereka ada yang mengambil paket pensiun dini dan terkena furlough. Aksi mogok yang terjadi itu merupakan buntut dari kebijakan manajemen terkait program furlough. Kebijakan itu terpaksa ditempuh manajemen sejak Februari kemarin lantaran kegiatan produksi Freeport terhenti salah satunya akibat belum mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga. Namun furlough kini sudah dihentikan seiring produksi Freeport kembali normal seiring sudah mengantongi izin ekspor konsentrat sejak akhir April kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com