Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Konglomerasi Keuangan Dalam Pengelolaan Reksa Dana

Kompas.com - 09/06/2017, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

“Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif :

c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;

d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;

i. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;

r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:

1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;”

Mengacu pada kalimat di atas, reksa dana yang dikelola Panin Asset Management dapat membeli saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia baik itu saham group Panin ataupun lainnya dengan catatan tidak melebih 5 persen dari modal disetor perusahaan tersebut dan lebih dari 10 persendari nilai dana kelolaan reksa dana. Ketentuan yang 10 persen dari dana kelolaan berlaku sama untuk penempatan deposito.

Peraturan di atas tidak mengatur tentang apakah saham yang menjadi tujuan pembelian merupakan satu kelompok atau tidak. Pengaturan hanya dilakukan pada batasan maksimal yang bisa dibeli dalam 1 reksa dana.

Untuk saham-saham yang menggunakan jasa Panin Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek dalam proses Initial Public Offeringnya (IPO), maka reksa dana yang dikelola Panin Asset Management hanya dapat berinvestasi paling banyak 20 persen dari dana kelolaan untuk berbagai efek saham tersebut.

Reksa Dana Panin Asset Management hanya dapat membeli saham dan obligasi IPO dimana proses penawaran umumnya menggunakan Panin Sekuritas sebagai penjamin emisi efek apabila obligasinya mendapat rating Investment Grade dan sahamnya kelebihan permintaan (over subscribe).

Aturan ini sangat baik karena jika rating obligasinya kurang baik dan sahamnya jarang peminat, maka manajer investasi tidak dapat menggunakan dana masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen tersebut.

Pada prakteknya pemilihan saham dan obligasi dilakukan dengan berfokus pada perusahaan dengan fundamental baik dan berpotensi memberikan tingkat keuntungan yang baik dalam jangka panjang. Sebab jika kinerja kurang baik, tentu akan ditinggalkan oleh para investornya.

Perusahaan Sekuritas

Pemilihan perusahaan sekuritas sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli saham dan obligasi di atur dalam peraturan yang terpisah yaitu POJK NOMOR 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Pasal 29 ayat 3 berbunyi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com