Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi dan Simpanan di Koperasi Minimal Rp 1 Miliar juga Wajib Dilaporkan

Kompas.com - 09/06/2017, 20:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimal pelaporan rekening ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Rp 200 juga menjadi Rp 1 miliar.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, batasan Rp 1 miliar itu tidak hanya berlaku untuk sektor perbankan saja.

"Apakah ini untuk perbankan saja? Tidak. Ini untuk semua lembaga jasa keuangan baik di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau non OJK," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Lembaga keuangan yang diwajibkan melaporkan pesertanya yang memilki nilai pertanggungan paling sedikit Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak adalah lembaga asuransi.

Selain itu, perkoperasian juga memiliki kewajiban yang sama yakni melaporkan anggota koperasinya yang memilik saldo simpanan minimal Rp 1 miliar.

Sementara itu untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, Kemenkeu tidak mengatur batas minimalnya. Artinya berapapun saldonya, wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Sri Mulyani mengatakan, pelaporan informasi keuangan itu bukan berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening tersebut. Sebab bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

"Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis jadi obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kita," ucap perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu resah dengan ketentuan itu. Apalagi yang wajib melaporkan informasi itu ke Ditjen Pajak adalah lembaga keuangannya, bukan masyarakat.

Ketentuan pelaporan informasi keuangan adalah ketentuan internasional dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada 2018 mendatang.

Melalui pertukaran itu, Indonesia bisa mendapatkan secara otomatis informasi keuangan WNI yang sengaja menyembunyikan harta di luar negeri yang selama ini tidak terjamah pajak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini di keluarkan untuk memenuhi ketentuan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com