Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Pajak Langsung di Indonesia Berikut Ini

Kompas.com - 10/06/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pajak di Indonesia tentunya sangat membantu pemerintahan, terutama dalam pembangunan nasional serta peningkatan ekonomi Indonesia. Itulah tujuan dari adanya pajak untuk kepentingan nasional.

Dari tujuan tersebut tentunya dapat dijadikan sebuah pedoman mengenai cara untuk menentukan perubahan sistem perpajakan agar nantinya dapat menyentuh kepentingan masyarakat.

Ada berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. Bila melihat dari sistem pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung. 

Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya.

Sedangkan pajak tak langsung merupakan pajak yang pembayarannya bisa diberikan pada pihak lainnya. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pajak langsung yang ada di Indonesia.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang yang ada, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak.

Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. Perhitungan pajak dilakukan untuk membedakan kategori-kategori dari jenis penghasilan apakah nantinya dikenakan sebagai penghasilan yang wajib pajak atau tidak.

Subjek dari pajak ini adalah individu yang memang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi.

Bila dilihat dari objek pajak, yang termasuk ke dalam sebuah penghasilan adalah gaji, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi, maupun imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut UU nomor 12 tahun 1985, yang dimaksudkan dengan pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada pihak baik individu maupun badan yang memang secara nyata memiliki serta memanfaatkan bangunan.

Di dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam objek pajak adalah bumi dan bangunan yang telah dikategorikan dan diatur dalam Peraturan yang ditetapkan menteri keuangan. Hal ini berarti jika tak semua bumi dan bangunan dapat dikenai pajak.

Tata cara pembayaran dari PBB ini adalah pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPPT) yang di dalamnya berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu untuk pembayarannya. Untuk besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak).

3. Pajak Penerangan Jalan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com