Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Pajak Langsung di Indonesia Berikut Ini

Kompas.com - 10/06/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pajak di Indonesia tentunya sangat membantu pemerintahan, terutama dalam pembangunan nasional serta peningkatan ekonomi Indonesia. Itulah tujuan dari adanya pajak untuk kepentingan nasional.

Dari tujuan tersebut tentunya dapat dijadikan sebuah pedoman mengenai cara untuk menentukan perubahan sistem perpajakan agar nantinya dapat menyentuh kepentingan masyarakat.

Ada berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. Bila melihat dari sistem pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung. 

Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya.

Sedangkan pajak tak langsung merupakan pajak yang pembayarannya bisa diberikan pada pihak lainnya. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pajak langsung yang ada di Indonesia.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang yang ada, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak.

Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. Perhitungan pajak dilakukan untuk membedakan kategori-kategori dari jenis penghasilan apakah nantinya dikenakan sebagai penghasilan yang wajib pajak atau tidak.

Subjek dari pajak ini adalah individu yang memang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi.

Bila dilihat dari objek pajak, yang termasuk ke dalam sebuah penghasilan adalah gaji, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi, maupun imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut UU nomor 12 tahun 1985, yang dimaksudkan dengan pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada pihak baik individu maupun badan yang memang secara nyata memiliki serta memanfaatkan bangunan.

Di dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam objek pajak adalah bumi dan bangunan yang telah dikategorikan dan diatur dalam Peraturan yang ditetapkan menteri keuangan. Hal ini berarti jika tak semua bumi dan bangunan dapat dikenai pajak.

Tata cara pembayaran dari PBB ini adalah pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPPT) yang di dalamnya berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu untuk pembayarannya. Untuk besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak).

3. Pajak Penerangan Jalan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com