JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan, Malaysia bisa menjadi contoh bagi Indonesia dalam hal pengendalian harga.
Pasalnya, sudah hampir 70 tahun Malaysia telah memiliki undang-undang yang mengatur harga dan pelaku pasar.
Agus menjelaskan, undang-undang pengendalian harga alias price control act sudah ada di Malaysia sejak tahun 1946. Sementara itu, undang-undang pengendalian pasokan alias control of supply act sudah ada sejak tahun 1961.
"Yang memegang pangan harus didaftarkan ke kementerian perdagangan. Mereka itu tidak boleh sembarang menaikkan harga," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Lebih lanjut, Agus menuturkan, Malaysia juga memiliki pegawai pemerintahan yang bertindak selayaknya polisi. Mereka mengawasi harga di pedagang dan memastikan pedagang tidak menaikkan harga tanpa instruksi pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya sudah memperoleh perintah dari Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan harga pangan kepada masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, harga tersebut harus disampaikan setiap hari. Meski demikian, pihaknya tengah melakukan serangkaian pembenahan.
Pasalnya, imbuh Enggar, Kementerian Perdagangan masih merasa bahwa harga harian tersebut belum mencerminkan harga riil di pasar. Adapun pihaknya menargetkan penerapan harga riil di pasar dapat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun ini. "Harga sesuai harapan Bapak Presiden," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.