Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyimpangan Pengelolaan JICT yang Terindikasi Merugikan Negara

Kompas.com - 13/06/2017, 19:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam perpanjangan kontrak kerja sama antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) sebesar Rp 4,08 triliun.

Saat menyanpaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada pimpinan DPR, Ketua BPK Moermahadi Soerjadjanegara menjelaskan ada berbagai bentuk penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan negara tersebut.

"Meskipun rencana perpanjangan kontrak telah diinisiasi Dirut PT Pelindo II tahun 2011, tapi rencana itu tidak pernah dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II, serta tidak diinformasikan secara terbuka kepada stakeholders terkait pada Laporan Tahunan 2014," kata Moermahadi, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT oleh Pelindo II dan HPH dilaksanakan pada tahun 2015, atau sebelum kontrak selesai pada tahun 2019.

Moermahadi menyebut, perpanjangan kontrak dilakukan tanpa permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu. Kemudian, penunjukan HPH oleh Pelindo II disebut-sebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

"Perpanjangan kontrak kerja sama dilakukan tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan persetujuan dari Menteri BUMN," kata Moermahadi.

Selain itu, Pelindo II dalam menunjuk Deutsche Bank sebagai financial advisor ditengarai melalui cara yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hasil pekerjaan Deutsche Bank berupa valuasi nilai bisnis pengelolaan JICT juga diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perpanjangan kontrak kerja sama dengan HPH.

"Direksi PT Pelindo II tidak memiliki owner estimate sebagai acuan dalam menilai penawaran dari HPH. Penilaian penawaran diserahkan kepada Deutsche Bank," kata Moermahadi.

Kemudian Biro Pengadaan Pelindo II diduga meloloskan Deutsche Bank sebagai financial advisor, meskipun tak lulus dalam evaluasi administrasi. Deutsche Bank terindikasi melakukan conflict of interest.

Selain sebagai financial advisor, Deutsche Bank juga merangkap pekerjaan sebagai negosiator, lender dan arranger. Lalu commercial terms antara Pelindo II dan HPH untuk pengelolaan JICT telah disepakati.

Meskipun valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan belum disiapkan oleh Deutsche Bank atau financial advisor.

"Valuasi bisnis perpanjangan kontrak kerja sama yang dibuat oleh Deutsche Bank diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan dengan mitra lama atau HPH tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri," kata Moermahadi.

Terakhir, dalam melakukan valuasi, Deutsche Bank diduga menggunakan dasar perhitungan yang tidak valid. Akibatnya, nilai upront fee yang diterima lebih rendah dari nilai yang seharusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Presdir Jahja Setiaatmadja 'Serok' Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Presdir Jahja Setiaatmadja "Serok" Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Whats New
Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com