Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Bahan Pokok Dijamin Dapat Lintasi Jalur Mudik

Kompas.com - 15/06/2017, 14:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

CILEGON, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjamin truk-truk bahan pokok dapat melintasi jalur mudik. Hal ini terjamin, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Mendag Enggartiasto menjelaskan, truk yang boleh melintas hanya dengan jenis truk dua sumbu. 

"H-4 Lebaran kan ada pembatasan, tetapi Kita mendapat persetujuan bisa melintas dan itu harus truk dua sumbu," ujar Enggartiasto saat ditemui di Pabrik Gula Angels Product, Cilegon, Banten, Kamis (15/5/2017). 

Menurut pria yang akrab disapa Enggar ini, bahan pokok yang akan didistribusikan yakni gula. Sebab, saat ini pasokan gula di pasar-pasar tradisional masih kurang. Padahal, stoknya saat ini dirasa masih mencukupi. 

"Memang gula stoknya berlebih, tetapi di pasar agak kurang. Ini karena tersendat transportasi. Saya minta distributor mengirmkan ke daerah," jelas dia. 

Mendag Enggartiasto mengungkapkan, posisi stok gula sampai 10 hari ke depan mencapai ?300.000 ton. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa harga gula di pasar-pasar tradisional harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 12.500 per kilogram. 

"Jadi tidak ada kekhawatiran. Ada 6 pabrik di Cilegon yang menyalurkan. Harganya Rp 12.500 per kilogram. Mudah-mudahan bisa lebih rendah dari HET atau paling tidak sama dengan HET," pungkas dia. 

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017. Pembatasan operasional ini mulai dari H-7 Lebaran dan selesai pada H+7.

Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat ?nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.

Adapun pembatasan ini ditujukan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng.

Sementara itu, untuk truk yang beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, dan truk gandeng dilarang melintas pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3. Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

(Baca: H-7 hingga H+7, Truk Barang Dilarang Melintas Tol dan Jalan Nasional)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com